Peristiwa yang Menjadi Sorotan Publik dan Menggugah Hati Warganet
Demak, Jawa Tengah – Ahmad Zuhdi (63), seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, mendadak menjadi perhatian nasional. Bukan karena prestasinya, melainkan karena harus membayar denda Rp 25 juta setelah menampar siswa yang melemparkan sandal saat dirinya mengajar.
Padahal, Zuhdi merupakan guru yang telah mengabdi lebih dari 30 tahun dengan penghasilan sangat terbatas. Kisah ini pun menyentuh banyak hati masyarakat Indonesia yang merasa prihatin atas nasib tenaga pengajar yang dianggap kurang dihargai.
Kronologi Insiden: Sandal Terbang Saat Sedang Mengajar
Peristiwa terjadi pada Rabu, 30 April 2025. Saat itu, Zuhdi sedang mengajar siswa kelas 5. Tanpa diduga, sebuah sandal melayang dan menghantam peci yang dikenakannya.
“Awalnya saya mengajar, tiba-tiba dihantam sandal begitu,” ujar Zuhdi saat menggelar konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025).
Merasa tidak dihormati, Zuhdi langsung mendatangi anak-anak yang bermain di luar kelas dan menanyakan siapa pelakunya. Karena tak ada yang mengaku, ia mengancam akan membawa semua murid ke kantor. Salah satu siswa kemudian menunjuk teman berinisial D sebagai pelempar sandal.
Tindakan Menampar dan Tuduhan Penganiayaan
Zuhdi mengakui bahwa ia menampar siswa tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan itu bukan untuk melukai, melainkan sebagai bentuk disiplin.
“Nampar saya itu nampar mendidik. Selama 30 tahun saya ngajar, tidak pernah ada yang sampai luka,” tegasnya.
Sayangnya, tindakan tersebut ditanggapi serius oleh wali murid yang merasa anaknya menjadi korban kekerasan. Kasus ini pun bergulir dan memunculkan tuntutan denda yang mengejutkan.
Diminta Bayar Rp 25 Juta, Akhirnya Disepakati Rp 12,5 Juta
Beberapa hari setelah kejadian, wali murid meminta Zuhdi membayar uang damai sebesar Rp 25 juta. Setelah melalui proses negosiasi, akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp 12,5 juta.
Namun, perjanjian tersebut tidak dituangkan secara tertulis. “Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya utang ke teman-teman,” ungkap Zuhdi.
Gaji Guru Tak Seimbang dengan Beban Denda
Penghasilan Zuhdi sebagai guru madin sangat jauh dari kata layak. Ia hanya menerima gaji Rp 450 ribu setiap empat bulan sekali, atau sekitar Rp 112.500 per bulan. Untuk membayar denda tersebut, ia bahkan harus menjual sepeda motor miliknya dan mengandalkan bantuan dari rekan-rekannya.
Meski kasus telah berlalu beberapa bulan, tekanan moral dan finansial masih ia rasakan hingga kini. “Kalau ada masalah seperti ini pasti sedih, tapi bagaimana lagi,” kata Zuhdi pasrah.
Ketua DPRD Demak Turun Tangan: Jangan Kriminalisasi Guru!
Kisah Zuhdi mengundang simpati luas, termasuk dari Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, yang menyatakan keprihatinannya dan memberikan bantuan langsung untuk meringankan beban denda.
Menurut Zayinul, insiden seperti ini seharusnya diselesaikan secara bijak tanpa mengkriminalisasi guru. Ia menekankan bahwa dinamika antara guru dan murid adalah hal yang lumrah terjadi dalam proses pendidikan, terutama di lingkungan madrasah.
“Persoalan seperti ini seharusnya bisa dimediasi, bukan dibesar-besarkan hingga berujung pada denda,” tegasnya.
baca juga :Belum Bisa Beli Pajero Sport? Mitsubishi Destinator Bisa Jadi Alternatif Menarik
Seruan untuk Menghargai Guru dan Ulama
Zayinul juga mengajak masyarakat untuk lebih menghormati guru, terutama mereka yang mengajar dengan ikhlas di lembaga keagamaan. Ia menyampaikan, jika guru terus diperlakukan seperti ini, siapa yang akan mendidik generasi bangsa di masa depan?
“Siapa lagi yang mendidik anak-anak kita kalau bukan beliau-beliau ini,” tutupnya.
penulis : Elsandria aurora