Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengimplementasikan sistem pembelajaran mendalam (deep learning) mulai tahun ajaran 2025/2026. Meskipun ada pembaruan dalam metode pembelajaran, pihak kementerian menegaskan bahwa hal ini tidak akan mengubah kurikulum yang saat ini digunakan oleh sekolah-sekolah di Indonesia.
Baca Juga : Kebakaran KM Barcelona di Sulut: Korban Tewas Bertambah Jadi 5 Orang
Kurikulum Eksisting Tetap Digunakan
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada kurikulum baru yang diberlakukan. Sekolah masih diperbolehkan untuk memakai kurikulum yang telah ada, yaitu:
- Kurikulum 2013
- Kurikulum Merdeka
Hal ini juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 yang menjadi revisi dari peraturan sebelumnya, namun tidak mengatur penggantian kurikulum.
Kebijakan untuk Daerah 3T dan Penggunaan Kurikulum
Menurut Laksmi Dewi, penggunaan Kurikulum 2013 masih diperkenankan hingga tahun ajaran 2025/2026 secara umum. Namun, daerah dengan status 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) diberikan kelonggaran waktu hingga tahun ajaran 2026/2027 untuk tetap memakai Kurikulum 2013. Saat ini, sekitar 90 persen satuan pendidikan di Indonesia telah menggunakan Kurikulum Merdeka.
Struktur Mata Pelajaran dan Jam Belajar Tetap Sama
Selain memastikan tidak adanya perubahan kurikulum, Kemendikdasmen juga memastikan bahwa struktur mata pelajaran dan jumlah jam pelajaran untuk tahun ajaran baru ini tetap seperti sebelumnya. Namun, ada dua mata pelajaran baru yang ditambahkan secara bertahap di beberapa jenjang, yaitu:
- Coding (Pemrograman)
- Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI)
Penambahan ini berlaku untuk jenjang SD (kelas 5 dan 6), SMP (kelas 7, 8, dan 9), serta SMA dan SMK (kelas 10, 11, dan 12).
Integrasi Pendekatan Deep Learning dalam Kurikulum
Selain penambahan mata pelajaran baru, Kemendikdasmen juga mengintegrasikan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) ke dalam struktur kurikulum yang sudah ada. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemahaman siswa, tidak hanya menghafal materi, tetapi juga mampu mengaplikasikan konsep dalam berbagai konteks.
Baca juga : Strategi Konten Viral untuk Tingkatkan Penjualan Cepat
Kesimpulan
Penerapan sistem pembelajaran deep learning di tahun ajaran 2025/2026 merupakan langkah strategis Kemendikdasmen untuk memperkuat kualitas pendidikan tanpa mengubah dasar kurikulum yang sudah diterapkan. Dengan tetap mempertahankan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka, serta menambah mata pelajaran coding dan AI, diharapkan siswa Indonesia lebih siap menghadapi tantangan era digital.