Jakarta, 21 Juli 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 sebagai bentuk penyempurnaan kebijakan kurikulum nasional.
Baca juga : GIIAS 2025 Tawarkan Fasilitas Lengkap dan Program Edukasi Kelas Dunia
Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 dan menjadi dasar hukum pelaksanaan kurikulum untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK di seluruh Indonesia. Regulasi baru ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada satuan pendidikan dalam menyusun strategi pembelajaran yang adaptif dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Kurikulum Tidak Diganti, Hanya Disempurnakan
Salah satu poin utama dalam Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 adalah tidak adanya perubahan kurikulum secara menyeluruh. Artinya, sekolah tetap menggunakan dua kurikulum yang saat ini berlaku, yaitu:
- Kurikulum 2013
- Kurikulum Merdeka
Namun, penyesuaian dilakukan pada struktur pelaksanaan, muatan pembelajaran, serta pendekatan pembelajaran.
Pokok Perubahan dalam Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025
1. Penyederhanaan Struktur Kokurikuler
Permendikdasmen 13/2025 melakukan efisiensi kegiatan kokurikuler dan penyesuaian waktu belajar. Hal ini memberikan kelonggaran bagi sekolah untuk mengatur jadwal pembelajaran secara lebih efektif.
2. Penguatan Pendekatan Pembelajaran Mendalam
Kementerian mendorong satuan pendidikan menerapkan metode pembelajaran mendalam (deep learning) agar siswa tidak sekadar menghafal, tetapi benar-benar memahami konsep.
3. Penambahan Mata Pelajaran Baru
Mulai tahun ajaran 2025/2026, kurikulum akan menyertakan mata pelajaran baru, yakni:
- Koding (Pemrograman)
- Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI)
Pelajaran ini akan mulai diajarkan secara bertahap pada:
- Kelas 5 SD
- Kelas 7 SMP
- Kelas 10 SMA/SMK
Tujuannya adalah membekali siswa dengan literasi digital masa depan sejak dini.
4. Perubahan Istilah “Profil Pelajar Pancasila”
Dalam peraturan ini, istilah Profil Pelajar Pancasila diubah menjadi Profil Lulusan untuk menyelaraskan dengan standar kompetensi lulusan yang berlaku secara nasional.
5. Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib
Setiap satuan pendidikan diwajibkan menyelenggarakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk mengembangkan karakter, kepemimpinan, dan keterampilan sosial peserta didik.
Tujuan dan Dampak Regulasi Baru
Perubahan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan kualitas pembelajaran sesuai perkembangan zaman
- Memberikan ruang inovasi kepada sekolah
- Menguatkan karakter dan keterampilan masa depan siswa
- Mempersiapkan lulusan dengan kompetensi abad ke-21
Dengan adanya fleksibilitas ini, satuan pendidikan dapat merancang strategi pembelajaran yang lebih kontekstual, berorientasi pada masa depan, dan tetap berlandaskan nilai-nilai kebangsaan.
Baca Juga : Banjir Orderan? Gunakan Strategi Digital Ini Sekarang!
Kesimpulan
Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 hadir sebagai regulasi penting yang mendukung inovasi pendidikan nasional tanpa mengubah fondasi utama kurikulum. Penambahan mata pelajaran koding dan AI menjadi sorotan utama sebagai bentuk kesiapan Indonesia menghadapi tantangan teknologi global. Melalui peraturan ini, Kemendikdasmen berharap proses pembelajaran di semua jenjang akan semakin berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.