Respons Kejagung Usai Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara

Respons Kejagung Usai Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal dengan Tom Lembong, telah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus impor gula. Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pengajuan banding merupakan hak dari terdakwa serta penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga : Cuaca Ekstrem di Pekanbaru: Suhu Capai 36°C, Warga Terpaksa Lindungi Diri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Kejagung memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding. Jika jaksa dan penasihat hukum Tom Lembong sama-sama mengajukan banding, jaksa akan membuat memori banding dan kontra memori banding sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.

Baca juga : Panitia HUT Ke-60 dan Reuni Akbar SMAN 2 Bandar Lampung Gelar Turnamen Catur Piala Gubernur, Wakapolda Siapkan Bonus Pemenang

Anang menambahkan bahwa setiap upaya banding yang diajukan harus didaftarkan di Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penulis : Dina eka anggraini

More From Author

Midtjylland Menghadapi Imbang Odense Sebagai Persiapan Menjelang Laga Lawan Hibs

5 Rekomendasi Film Terbaik Dion Wiyoko: Aktor Serba Bisa yang Selalu Menarik Perhatian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories