Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal dengan Tom Lembong, telah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus impor gula. Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pengajuan banding merupakan hak dari terdakwa serta penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga : Cuaca Ekstrem di Pekanbaru: Suhu Capai 36°C, Warga Terpaksa Lindungi Diri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Kejagung memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding. Jika jaksa dan penasihat hukum Tom Lembong sama-sama mengajukan banding, jaksa akan membuat memori banding dan kontra memori banding sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.
Anang menambahkan bahwa setiap upaya banding yang diajukan harus didaftarkan di Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penulis : Dina eka anggraini