Saham-saham dengan kapitalisasi besar yang baru saja melaksanakan Initial Public Offering (IPO), seperti PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) dan PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), kini menjadi sorotan di pasar modal Indonesia. Kedua saham tersebut bahkan telah terkena Unusual Market Activity (UMA) dan akhirnya mengalami suspensi perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca juga : Figma Targetkan Valuasi $16,4 Miliar dalam IPO di Tengah Bangkitnya Pasar Teknologi
Apa Itu Unusual Market Activity (UMA)?
Unusual Market Activity (UMA) adalah peringatan yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) ketika terdapat aktivitas perdagangan yang mencurigakan atau pergerakan harga yang tidak wajar pada suatu saham. Tujuan utama dari UMA adalah untuk melindungi investor dari potensi manipulasi pasar dan transaksi tidak wajar.
Penyebab Saham Terkena UMA
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan saham terkena UMA antara lain:
- Kenaikan atau penurunan harga yang tajam dalam waktu singkat.
- Lonjakan volume transaksi yang tiba-tiba, diikuti dengan frekuensi transaksi yang meningkat secara signifikan.
Kasus CDIA & COIN: Kenaikan Tajam dan Suspensi
Kedua saham, CDIA dan COIN, mengalami kenaikan harga yang tajam selama beberapa hari berturut-turut, bahkan mencatatkan Auto Rejection Atas (ARA) selama enam hari berturut-turut. Kenaikan harga yang signifikan tersebut memicu UMA dari BEI.
Setelah mendapatkan peringatan UMA, saham CDIA dan COIN langsung mengalami suspensi perdagangan di BEI tanpa diberikan kesempatan untuk melanjutkan perdagangan. Hal ini cukup berbeda dengan kebiasaan BEI yang biasanya memberi kesempatan untuk melanjutkan perdagangan setelah UMA, sebelum akhirnya diberlakukan suspensi jika pergerakan harga ekstrem berlanjut.
Mengapa BEI Memberlakukan Suspensi?
Suspensi bisa terjadi setelah UMA apabila tidak ada klarifikasi yang memadai dari pihak perusahaan atau jika pergerakan harga saham semakin ekstrem. Selain itu, BEI juga akan melakukan suspensi jika ditemukan potensi manipulasi pasar.
Namun, perlu dicatat bahwa UMA tidak selalu diikuti oleh suspensi. BEI dapat memberikan kesempatan lebih lanjut bagi saham yang terkena UMA untuk melanjutkan perdagangan, tergantung pada kebijakan yang berlaku pada saat itu.
Peraturan BEI tentang UMA dan Suspensi
Ketentuan Umum UMA
Peraturan tentang UMA mengatur bahwa jika sebuah saham mengalami kenaikan tajam atau penurunan harga secara tiba-tiba, BEI akan mengeluarkan peringatan untuk melakukan klarifikasi. Biasanya, jika saham mencatatkan ARA (Auto Rejection Atas) selama beberapa hari berturut-turut, BEI akan memberikan kesempatan untuk melanjutkan perdagangan.
Namun, dalam beberapa kasus, seperti yang terjadi pada CDIA dan COIN, suspensi langsung diberlakukan setelah UMA, tanpa memberi kesempatan untuk melanjutkan perdagangan. Keputusan ini sepenuhnya bergantung pada kebijakan BEI dan situasi yang terjadi di pasar.
Suspensi Berdasarkan Kebijakan BEI
Peraturan tentang suspensi perdagangan saham sangat fleksibel, tergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Bahkan saham yang terus mencatatkan ARA selama lebih dari sepuluh hari berturut-turut pun baru akan dikenakan suspensi jika pergerakan harga tidak terkendali.
Perbedaan UMA dan Suspensi
UMA adalah peringatan awal terhadap adanya aktivitas perdagangan yang tidak wajar, sementara suspensi adalah penghentian perdagangan saham untuk sementara waktu. Suspensi bisa terjadi setelah UMA jika BEI menilai ada potensi risiko bagi investor, atau jika pergerakan harga yang ekstrem berlanjut tanpa klarifikasi yang memadai.
Baca juga : Langkah Mudah Mengamankan Website Anda dengan HTTPS
Penutup: Perlindungan bagi Investor di Pasar Modal
Bagi investor, memahami mekanisme UMA dan suspensi sangat penting untuk melindungi diri dari potensi risiko di pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan dini dengan UMA dan langkah lebih lanjut berupa suspensi untuk memastikan bahwa pasar tetap berjalan transparan dan aman.
Investor sebaiknya selalu mengikuti perkembangan berita pasar dan melakukan riset yang cukup sebelum membuat keputusan investasi, terutama ketika terjadi pergerakan harga saham yang ekstrem.
Penulis : helen putri marsela