Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Konawe tengah menghadapi krisis kepercayaan setelah terbongkarnya kebocoran data nasabah. Tiga nasabah perbankan dilaporkan menjadi korban kebocoran data yang kini sudah tersebar ke publik. Kejadian ini membuat BPR Bahteramas dipertanyakan soal kemampuan mereka dalam menjaga keamanan data nasabah.
Baca juga : Vonis Tom Lembong: Keyakinan Hakim Jadi Kunci Pembuktian
Kebocoran Data Nasabah: Respon Direksi yang Menghindar
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kejadian ini kepada Direktur Utama BPR Bahteramas Konawe, Dr. Ahmat, SE, MM, upaya untuk mendapatkan klarifikasi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Panggilan dan pesan dari media tersebut diabaikan, menambah keprihatinan atas ketidaktransparanan pihak manajemen dalam menangani masalah serius ini.
Salah satu nasabah yang datanya bocor juga enggan memberikan komentar mengenai masalah ini saat dikonfirmasi oleh media. Hal ini menambah ketidakpastian dan keresahan nasabah terkait kebocoran data yang dapat berisiko besar.
Perlindungan Hukum untuk Konsumen Perbankan: Apa yang Dilindungi?
Dengan meningkatnya digitalisasi di sektor keuangan, perlindungan data pribadi nasabah semakin penting. Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjelaskan bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan rasa aman dan kenyamanan, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi. Ketika data pribadi bocor atau disalahgunakan, konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai.
Apabila terbukti melanggar, pelaku usaha dalam hal ini BPR Bahteramas, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 62 ayat (1) UUPK:
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.”
Potensi Pelanggaran Lain: UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi
Selain UUPK, kebocoran data nasabah juga dapat mengarah pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Jika unsur pelanggaran hukum ini terbukti, sanksi hukum yang lebih berat bisa dijatuhkan, baik secara pidana maupun administratif.
Sanksi Administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Selain sanksi pidana, kebocoran data nasabah juga bisa berujung pada sanksi administratif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sektor keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada lembaga keuangan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Jenis Sanksi yang Dapat Dijatuhkan
Bergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan, BPR Bahteramas dapat dikenakan beberapa jenis sanksi administratif, antara lain:
- Denda: Biaya yang harus dibayar oleh lembaga keuangan sebagai hukuman atas pelanggaran yang terjadi.
- Teguran keras: Peringatan resmi yang diberikan kepada lembaga keuangan agar memperbaiki praktik operasional mereka.
- Pencabutan izin operasional: Sanksi berat yang dapat menghentikan operasional BPR Bahteramas jika terbukti gagal menjaga keamanan dan integritas data nasabah.
Kesimpulan: Keamanan Data Nasabah Harus Diutamakan
Kebocoran data nasabah yang terjadi di BPR Bahteramas Konawe menunjukkan betapa pentingnya menjaga keamanan data pribadi dalam era digital. Tidak hanya merugikan nasabah, kebocoran ini juga berdampak pada reputasi lembaga keuangan dan kepercayaan masyarakat.
Dengan ancaman sanksi pidana dan sanksi administratif, BPR Bahteramas harus segera mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah ini dan memperbaiki sistem keamanan data mereka. Jika tidak, dampak jangka panjang terhadap kepercayaan publik dan operasional lembaga bisa sangat merugikan.
Tindakan tegas dari aparat hukum dan regulator diperlukan untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi standar keamanan data yang berlaku demi melindungi konsumen.
Perlindungan data pribadi adalah hak setiap konsumen. Untuk itu, lembaga keuangan harus bertanggung jawab dalam menjaga kerahasiaan data nasabah mereka.
Penulis : Eka sri indah lestary