Kejagung Tetapkan Yuddy Renaldi Sebagai Tersangka dan Tahanan Kota
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Yuddy saat ini menjalani status tahanan kota dengan alasan kesehatan, sementara tersangka lainnya ditahan di rutan.
baca juga:AFF Harap ASEAN U-16 Putri 2025 Jadi Perayaan Sepak Bola Wanita Asia Tenggara
KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait Proses Hukum Yuddy
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan proses hukum terhadap Yuddy berjalan lancar. Yuddy juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang tengah diusut KPK sejak 13 Maret 2025.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa koordinasi ini penting agar penanganan perkara yang melibatkan Yuddy di kedua lembaga hukum dapat berjalan secara optimal.
Proses Pemeriksaan dan Penahanan Dalam Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus pengadaan iklan Bank BJB. Dalam perkara ini, Yuddy bersama empat tersangka lain telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Budi menambahkan bahwa perkembangan terkait penahanan dan konstruksi perkara akan diumumkan setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.
baca juga:Pahami Alur Proses Waterfall untuk Hasil Pengembangan yang Lebih Baik
Ringkasan Kasus dan Status Tersangka Lain
Dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB yang diusut KPK, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara di Kejagung, Yuddy menjadi satu dari delapan tersangka dalam kasus korupsi kredit kepada Sritex.
Penahanan terhadap tersangka lain dilakukan di rumah tahanan, namun Yuddy mendapatkan penahanan khusus berupa tahanan kota karena alasan kesehatan.
Penulis: Dena Triana