Eks Marinir Satria Arta Menyesal Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kini Ingin Kembali ke Indonesia

Eks Marinir Satria Arta Menyesal Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kini Ingin Kembali ke Indonesia

Viral Kembali: Satria Arta Minta Pulang Lewat Pesan TikTok

Mantan prajurit Korps Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkapkan keinginannya untuk kembali ke Indonesia. Satria sebelumnya sempat viral pada Mei 2025 karena bergabung sebagai tentara bayaran Rusia dalam konflik di Ukraina.

Melalui akun TikTok @zstorm689, Minggu (20/7/2025), Satria menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Ia mengaku menyesal dan tidak memahami sepenuhnya bahwa kontraknya dengan militer Rusia dapat menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia,” ucap Satria.

baca juga:Putri KW Bidik Perempat Final di China Open 2025, Incar Ulang Prestasi di Indonesia Open

Alasan Ekonomi dan Rasa Penyesalan

Satria menegaskan bahwa keputusannya bergabung dengan tentara asing semata-mata demi alasan ekonomi. Ia bahkan berpamitan dan meminta restu sang ibu sebelum berangkat.

Namun, setelah menghadapi kerasnya medan perang dan kehilangan kewarganegaraannya, Satria kini menangis dalam penyesalan dan meminta pemerintah membantunya kembali ke Tanah Air.

“Saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena bagi saya itu segalanya,” ujarnya.

Ia juga membagikan pesan ulang tahun dari anaknya, menambah suasana haru dalam video tersebut.

Respons TNI AL: Bukan Lagi Urusan Kami

Pihak TNI AL menegaskan bahwa Satria sudah dipecat secara tidak hormat dari dinas militer karena kasus desersi.

Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, masalah kepulangan Satria kini menjadi urusan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Yang bersangkutan sudah tidak ada hubungan lagi dengan TNI AL. Ini sepenuhnya ranah Kemenlu dan Kemenkumham,” tegas Tunggul.

Satria dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan pemecatan, melalui putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan nomor perkara 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.

DPR: Jika Sudah Bukan WNI, Pemerintah Tidak Wajib Melindungi

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyebut bahwa jika status WNI Satria telah dicabut, maka pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum untuk melindunginya.

“Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden,” kata TB Hasanuddin.

Ia menambahkan bahwa perlu verifikasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM terkait status kewarganegaraan Satria.

Pelanggaran Serius terhadap Kedaulatan Negara

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menyatakan bahwa tindakan Satria merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional dan prinsip kedaulatan negara.

“Sejak awal, UU sudah melarang warga negara untuk bergabung dengan militer asing atau menjadi tentara bayaran. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga moral dan nasionalisme,” tegas Amelia.

Amelia menegaskan bahwa proses pemulihan status kewarganegaraan, jika memungkinkan, harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang ketat.

baca juga:Maksimalkan Kinerja Website dengan Database MySQL

Penegasan Hukum: Kewarganegaraan Tak Bisa Dipulihkan Secara Instan

Dalam Pasal 31 Ayat 1 PP No. 21 Tahun 2022, ditegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan akibat bergabung dengan militer asing harus melalui pelaporan resmi dari instansi pusat, seperti Kemenlu atau Kemendagri, kepada Kemenkumham.

“Pemulihan status WNI bukanlah proses yang sederhana dan tidak bisa berdasarkan belas kasihan,” ujar Amelia.

Penulis: Dena Triana

More From Author

Beda Smart TV, Android TV, dan Google TV: Mana yang Tepat untukmu?

Beda Smart TV, Android TV, dan Google TV: Mana yang Tepat untukmu?

Deployer PENGU Kirim 1,5 Miliar Token ke Exchange, Akankah Harga Anjlok?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories