Momen Refleksi Kinerja Kejaksaan di Hari Bhakti Adhyaksa 2025
Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 pada 22 Juli 2025, perhatian tertuju pada peran kejaksaan dalam menegakkan hukum di berbagai wilayah. Di tengah sorotan tajam terhadap integritas penegakan hukum nasional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, justru menjadi contoh positif dari daerah.
baca juga:Pemerintah Rencanakan Kenaikan Tarif Ojol hingga 15%, YLKI Khawatirkan Dampak pada Konsumen
Kepemimpinan Berintegritas di Bawah Hendri Hanafi
Dipimpin oleh Hendri Hanafi, SH, MH, Kejari OKI menunjukkan bagaimana penegakan hukum yang tegas namun humanis bisa diterapkan secara konsisten. Pendekatan yang dilakukan tidak sekadar fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan sistem, transparansi, dan pemulihan kepercayaan publik.
Capaian Strategis Kejari OKI Tahun 2023–2025
Sejumlah kasus penting dan penyelamatan keuangan negara berhasil ditangani Kejari OKI, antara lain:
- Dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI 2017–2018, kini dalam proses persidangan.
- Penanganan kasus di Dinas Pemuda dan Olahraga OKI terkait program kepemudaan.
- Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1,24 miliar dan pemulihan aset berupa 147 unit kendaraan senilai Rp8,8 miliar yang dikembalikan ke Pemkab OKI.
- Penanganan 539 perkara pidana umum selama tahun 2024, termasuk kasus pencurian dan narkoba.
Dasar Hukum Kinerja Kejaksaan
Seluruh langkah Kejari OKI dijalankan sesuai dengan:
- Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 2021, mencakup fungsi penuntutan, pemulihan aset, dan penyelamatan keuangan negara.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
- Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-009/A/JA/01/2011 untuk pemulihan aset negara.
Pendekatan Restoratif: Keadilan yang Lebih Beradab
Kejari OKI juga aktif menerapkan restorative justice dalam kasus ringan, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020. Proses ini mengedepankan musyawarah, pemulihan korban, dan harmoni sosial, sebagai alternatif dari sistem hukum yang cenderung menghukum.
Program Edukasi Hukum: Jaksa Masuk Sekolah dan Desa
Dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, Kejari OKI menjalankan program:
- Jaksa Masuk Sekolah
- Jaksa Masuk Desa
- Jaksa Masuk Pesantren
Program ini sejalan dengan Pasal 30A UU Kejaksaan, yang mengamanatkan kejaksaan untuk memberikan penyuluhan hukum dan membangun kesadaran hukum masyarakat.
Membangun Keadilan dari Daerah, Bukan Sekadar Retorika
Di saat masih banyak institusi kejaksaan di daerah menghadapi stagnasi atau krisis kepercayaan, Kejari OKI justru mencatatkan kinerja konkret dan berdampak langsung bagi masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian melawan korupsi menjadi nilai utama yang ditunjukkan.
Selaras dengan Agenda Nasional: Reformasi Birokrasi dan RPJMN 2020–2024
Langkah Kejari OKI mendukung agenda reformasi birokrasi dan RPJMN 2020–2024, yang menargetkan kejaksaan sebagai institusi yang profesional, modern, dan dipercaya publik. Termasuk dalam pengawasan proyek strategis daerah dan pencegahan kebocoran anggaran.
baca juga:“Manajemen Perkantoran yang Efektif: Kunci Sukses Layanan Bisnis Anda”
Harapan Baru dari Daerah: Bukti Perubahan Bisa Dimulai dari Bawah
Di tengah rasa skeptis publik terhadap keadilan hukum, kinerja sunyi tapi berdampak dari Kejari OKI membuktikan bahwa harapan terhadap hukum yang adil masih ada. Tidak hanya soal penghukuman, tapi juga soal edukasi, pemulihan, dan layanan hukum yang berorientasi pada keadilan sosial.
Penulis: Dena Triana