Hari Bhakti Adhyaksa ke-65: Kejari OKI Tunjukkan Penegakan Hukum Berintegritas dari Daerah

Hari Bhakti Adhyaksa ke-65: Kejari OKI Tunjukkan Penegakan Hukum Berintegritas dari Daerah

Momen Refleksi Kinerja Kejaksaan di Hari Bhakti Adhyaksa 2025

Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 pada 22 Juli 2025, perhatian tertuju pada peran kejaksaan dalam menegakkan hukum di berbagai wilayah. Di tengah sorotan tajam terhadap integritas penegakan hukum nasional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, justru menjadi contoh positif dari daerah.

baca juga:Pemerintah Rencanakan Kenaikan Tarif Ojol hingga 15%, YLKI Khawatirkan Dampak pada Konsumen

Kepemimpinan Berintegritas di Bawah Hendri Hanafi

Dipimpin oleh Hendri Hanafi, SH, MH, Kejari OKI menunjukkan bagaimana penegakan hukum yang tegas namun humanis bisa diterapkan secara konsisten. Pendekatan yang dilakukan tidak sekadar fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan sistem, transparansi, dan pemulihan kepercayaan publik.

Capaian Strategis Kejari OKI Tahun 2023–2025

Sejumlah kasus penting dan penyelamatan keuangan negara berhasil ditangani Kejari OKI, antara lain:

  • Dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI 2017–2018, kini dalam proses persidangan.
  • Penanganan kasus di Dinas Pemuda dan Olahraga OKI terkait program kepemudaan.
  • Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1,24 miliar dan pemulihan aset berupa 147 unit kendaraan senilai Rp8,8 miliar yang dikembalikan ke Pemkab OKI.
  • Penanganan 539 perkara pidana umum selama tahun 2024, termasuk kasus pencurian dan narkoba.

Dasar Hukum Kinerja Kejaksaan

Seluruh langkah Kejari OKI dijalankan sesuai dengan:

  • Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 2021, mencakup fungsi penuntutan, pemulihan aset, dan penyelamatan keuangan negara.
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
  • Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-009/A/JA/01/2011 untuk pemulihan aset negara.

Pendekatan Restoratif: Keadilan yang Lebih Beradab

Kejari OKI juga aktif menerapkan restorative justice dalam kasus ringan, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020. Proses ini mengedepankan musyawarah, pemulihan korban, dan harmoni sosial, sebagai alternatif dari sistem hukum yang cenderung menghukum.

Program Edukasi Hukum: Jaksa Masuk Sekolah dan Desa

Dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, Kejari OKI menjalankan program:

  • Jaksa Masuk Sekolah
  • Jaksa Masuk Desa
  • Jaksa Masuk Pesantren

Program ini sejalan dengan Pasal 30A UU Kejaksaan, yang mengamanatkan kejaksaan untuk memberikan penyuluhan hukum dan membangun kesadaran hukum masyarakat.

Membangun Keadilan dari Daerah, Bukan Sekadar Retorika

Di saat masih banyak institusi kejaksaan di daerah menghadapi stagnasi atau krisis kepercayaan, Kejari OKI justru mencatatkan kinerja konkret dan berdampak langsung bagi masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian melawan korupsi menjadi nilai utama yang ditunjukkan.

Selaras dengan Agenda Nasional: Reformasi Birokrasi dan RPJMN 2020–2024

Langkah Kejari OKI mendukung agenda reformasi birokrasi dan RPJMN 2020–2024, yang menargetkan kejaksaan sebagai institusi yang profesional, modern, dan dipercaya publik. Termasuk dalam pengawasan proyek strategis daerah dan pencegahan kebocoran anggaran.

baca juga:“Manajemen Perkantoran yang Efektif: Kunci Sukses Layanan Bisnis Anda”

Harapan Baru dari Daerah: Bukti Perubahan Bisa Dimulai dari Bawah

Di tengah rasa skeptis publik terhadap keadilan hukum, kinerja sunyi tapi berdampak dari Kejari OKI membuktikan bahwa harapan terhadap hukum yang adil masih ada. Tidak hanya soal penghukuman, tapi juga soal edukasi, pemulihan, dan layanan hukum yang berorientasi pada keadilan sosial.

Penulis: Dena Triana

More From Author

Film dan Sinetron Indonesia Tayang di Malaysia! Ini Dampak Besar Kolaborasi Vision+ dan CelcomDigi

Film dan Sinetron Indonesia Tayang di Malaysia! Ini Dampak Besar Kolaborasi Vision+ dan CelcomDigi

Perusahaan Energi Prajogo Pangestu Geser BCA, Jadi Emiten Paling Bernilai di Bursa Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories