Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mohammad Jumhur Hidayat, menilai sudah saatnya status pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia beralih dari mitra menjadi pekerja. Dengan perubahan status ini, Jumhur meyakini para driver ojol akan mendapatkan hak-haknya yang lebih jelas dan perlindungan yang layak.
Baca juga : Judul: Real Madrid Bisa Jual Vinicius Jr. ke Klub Arab Saudi dengan Rekor Transfer Rp 6,6 Triliun
Pentingnya Perubahan Status Driver Ojol Menjadi Pekerja
Hak Pekerja yang Lebih Jelas dan Perlindungan Sosial
Menurut Jumhur, dengan status pekerja, driver ojol akan memperoleh hak-hak yang lebih jelas, seperti perlindungan kerja dan jaminan sosial. Hal ini sangat penting mengingat selama ini, pengemudi ojol sering kali mengalami ketidakadilan, kesewenang-wenangan, dan pendapatan yang tidak stabil di bawah sistem kemitraan yang ada.
“Dengan status pekerja, hak-hak driver ojol akan lebih jelas, termasuk perlindungan dan jaminan sosial,” ujar Jumhur dalam forum ‘Mungkinkah Ojol Menjadi Pekerja?’ di Yogyakarta.
Kondisi Driver Ojol yang Rentan Tanpa Perlindungan
Kesewenang-Wenangan dan Jam Kerja yang Tidak Menentu
Jumhur menyoroti bahwa status kemitraan yang diterapkan oleh platform ojek online sering kali membuat driver ojol rentan terhadap praktik kesewenang-wenangan. Salah satunya adalah jam kerja yang tidak menentu serta pendapatan yang tidak sebanding dengan beban kerja.
“Sering kali kami mendapat laporan tentang ketidakadilan, pendapatan yang kecil, dan tidak adanya perlindungan dalam sistem kemitraan ini,” katanya.
Contoh Internasional: Pengakuan Negara terhadap Driver Ojol sebagai Pekerja
Inggris dan Spanyol Menetapkan Driver Ojol sebagai Pekerja
Jumhur mengungkapkan bahwa beberapa negara telah menetapkan driver ojol sebagai pekerja, bukan sekadar mitra. Sebagai contoh, pada 2021, Inggris dan Spanyol resmi mengakui driver ojol sebagai pekerja dengan hak yang lebih jelas.
Kesepakatan ILO Mengenai Status Pekerja Platform Digital
Dalam pertemuan organisasi buruh internasional (ILO), delegasi dari 187 negara sepakat bahwa pekerja yang bekerja untuk platform digital, seperti driver ojol, harus diakui sebagai pekerja dengan fleksibilitas tinggi, meskipun dengan aturan yang lebih longgar dibandingkan pekerja formal.
Undang-Undang Perlindungan Pekerja di Indonesia
12 Undang-Undang yang Melindungi Pekerja di Indonesia
Di Indonesia, terdapat 12 undang-undang yang mengatur dan melindungi hak-hak pekerja. Namun, untuk dapat memperoleh perlindungan tersebut, driver ojol harus diakui sebagai pekerja oleh platform yang mereka bekerja untuk.
“Semua aturan itu baru bisa berlaku apabila statusnya sebagai pekerja,” ujar Jumhur.
Stigma Negatif terhadap Status Mitra Driver Ojol
Persepsi Salah tentang Driver Ojol
Jumhur menambahkan bahwa masih ada stigma negatif yang mengatakan bahwa driver ojol “beruntung” bisa bekerja, meskipun tanpa perlindungan yang jelas. Padahal, hal ini tidak seharusnya terjadi, mengingat pekerjaan mereka memiliki risiko yang tidak sedikit.
Kondisi Penghasilan yang Tidak Transparan
Pendapatan yang Tidak Tergantung pada Waktu Kerja
Jumhur menilai bahwa penghasilan driver ojol tidak transparan, dan hal ini sangat membingungkan baik bagi pengemudi itu sendiri maupun bagi pihak yang berwenang. Ia memberi contoh di Yogyakarta, di mana terdapat sekitar 20 ribu hingga 40 ribu pengemudi ojol yang bekerja tanpa adanya laporan yang jelas mengenai jumlah mereka.
Fleksibilitas Pembayaran: Gaji Bulanan vs Pembayaran per Jam
Meskipun banyak driver ojol yang menerima gaji bulanan, Jumhur menegaskan bahwa hal ini lebih merupakan masalah teknis pembayaran. Menurutnya, yang lebih penting adalah status pekerjaan yang memberi perlindungan dan hak-hak dasar bagi pengemudi ojol.
Fleksibilitas Kerja: Pandangan dari Pihak Aplikator
Keuntungan Fleksibilitas untuk Driver Ojol
Sistem kerja fleksibel yang diterapkan oleh platform ojek online memungkinkan pengemudi memiliki kebebasan dalam menentukan jam kerja. Hal ini menjadikan profesi ojol cocok bagi banyak orang, termasuk ibu rumah tangga dan mereka yang mencari pekerjaan paruh waktu.
Pendapatan Berdasarkan Kinerja
Meskipun sistem fleksibel, perwakilan GoTo dan Grab Indonesia, Catherine Hindra Sutjahyo dan Tirza R. Munusamy, menjelaskan bahwa pendapatan mitra ojol tetap bergantung pada kinerja mereka, dan mereka tetap bisa memperoleh penghasilan maksimal jika bekerja penuh waktu.
Kesimpulan
Perubahan status pengemudi ojek online menjadi pekerja merupakan langkah penting untuk menjamin hak-hak mereka dan memberikan perlindungan yang lebih jelas. Dengan diakuinya status mereka sebagai pekerja, pengemudi ojol akan mendapatkan jaminan sosial dan hak-hak dasar lainnya yang selama ini belum tersedia dalam sistem kemitraan yang ada. Fleksibilitas yang ditawarkan oleh pekerjaan ini harus tetap terjaga, meskipun dengan status pekerja yang lebih jelas dan terjamin.
Penulis : Dina eka anggraini