Kasus Korupsi Dana PI: Dirut PT SPRH Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Kejati Riau

Mangkirnya Dirut PT SPRH, Rahman, Menambah Sorotan Kasus Korupsi

Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang melibatkan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kini memasuki fase baru. Namun, proses penyidikan menghadapi kendala besar, yaitu ketidakkooperatifan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, yang kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Baca juga : Saham CDIA dan COIN Terus Naik, Apakah Akan Masuk Ke FCA?

Tiga Kali Mangkir, Rahman Tambah Hambatan Penyidikan Kasus Korupsi

Sejak pemeriksaan pertama, Rahman sudah tiga kali gagal memenuhi undangan tim penyidik. Pada Senin (14/7/2025), Kejati Riau mengonfirmasi ketidakhadiran Rahman untuk ketiga kalinya, yang menambah sorotan publik terhadap penanganan kasus ini. “Iya, tidak hadir lagi. Ini yang ketiga kalinya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, pada Jumat (18/7/2025).

Penasihat Hukum PT SPRH Juga Mangkir dari Panggilan Penyidik

Bukan hanya Rahman, penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli, juga tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya. Kejati Riau menyesalkan ketidakhadiran keduanya, yang dapat memperlambat jalannya proses penyidikan. Penyidik kini menantikan langkah lanjutan yang akan diambil, dengan harapan dapat melanjutkan penyidikan tanpa adanya hambatan lebih lanjut.

Penyelidikan Kejati Riau Ungkap Penyimpangan Pengelolaan Dana PI

Kasus ini berawal dari temuan Kejati Riau yang mendapati indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana PI tahun anggaran 2023–2024, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp551,4 miliar. Penyidik menemukan bahwa dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, Kejati Riau masih menunggu arahan lebih lanjut untuk menentukan langkah-langkah penyidikan berikutnya.

Penyidikan Berlanjut dengan Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen Penting

Beberapa saksi telah diperiksa, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari, dan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting di Bagansiapiapi, seperti kantor PT SPRH dan rumah mantan direksi perusahaan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan korupsi.

Baca juga : Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Yuseano Kardiansyah Terpilih Laboratorium Penerjemah Sastra Kementerian Kebudayaan

Publik Menantikan Ketegasan Kejati Riau dalam Menuntaskan Kasus Ini

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Kejati Riau dalam menangani sikap mangkir para pihak terkait, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa adanya hambatan atau intervensi. Penuntasan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi negara dan mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.

Penulis : Eka sri indah lestary

More From Author

Hasil Drawing Piala AFF Putri U-16 2025: Indonesia Masuk Grup A Bersama Malaysia dan Timor Leste

Data Nasabah BPR Bahteramas Konawe Bocor, Dirut Bungkam, Ancaman Sanksi Pidana Mengintai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories