Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil M. Ahmad Effendy Pohan (MAEP), mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada proyek jalan di provinsi tersebut.
Baca juga : Dari Singapura ke Jeruji Besi, Jejak Bos Lily Menjual Bayi
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap MAEP dijadwalkan pada Selasa, 22 Juli 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang akan digali dalam pemeriksaan ini.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Budi saat ditemui wartawan, Selasa (22/7/2025).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025 di Sumatera Utara, yang mengarah pada penetapan lima tersangka terkait dengan kasus ini. Berikut adalah identitas kelima tersangka yang telah ditetapkan KPK:
- Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
- Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut
- M. Akhirun Piliang (KIR), Direktur Utama PT DNG
- M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT RN
Kasus Korupsi Proyek Jalan
KPK menduga bahwa Topan Ginting mengatur perusahaan swasta pemenang lelang proyek pembangunan jalan yang bernilai Rp 231,8 miliar. Selain itu, Topan diduga menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam lelang tersebut.
KPK juga menduga Akhirun dan Rayhan menarik uang Rp 2 miliar untuk dibagikan kepada pejabat yang membantu mereka memenangkan proyek tersebut. Dalam proses penyelidikan, KPK telah menggeledah rumah Topan Ginting dan menyita sejumlah uang serta senjata api.
Penyelidikan ini terus berlangsung, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat di Dinas PUPR Sumatera Utara dan pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut.
Penulis : Dina eka anggraini