Mantan Bupati Rohil Diperiksa Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi Dana Participating Interest

Pemeriksaan Mantan Bupati Afrizal Sintong sebagai Saksi Korupsi Dana PI

Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin, 21 Juli 2025. Afrizal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Tahun Anggaran 2023-2024. Dana yang terlibat dalam kasus ini memiliki nilai mencapai Rp551,4 miliar.

Baca juga : Pengadilan Brasil Bekukan Aset Putra Bolsonaro, Ancaman Penangkapan untuk Mantan Presiden

Penyidik Kejati Riau Ajukan 20 Pertanyaan Terkait Pengelolaan Dana PI

Pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong dilakukan oleh tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Dalam pemeriksaan tersebut, Afrizal dijadikan saksi dan diberondong dengan 20 pertanyaan yang berfokus pada dana PI yang diduga disalahgunakan.

Dua Saksi Lainnya Diperiksa Seiring dengan Pemeriksaan Afrizal Sintong

Selain Afrizal Sintong, dua saksi lainnya, yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT SPRH, Rahmat Hidayat, dan Tiswarni, Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil, juga diperiksa dalam kasus yang sama. Kejati Riau menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi terkait dana PI.

Penyidik Kejati Riau Lakukan Penggeledahan dan Sita Dokumen Penting

Penyidik Kejati Riau telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Rohil, termasuk Kantor PT SPRH dan rumah milik mantan direksi perusahaan tersebut. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan penyimpangan pengelolaan dana PI berhasil disita oleh tim penyidik.

Baca juga : Mubes IKA SMAN 2 Bandar Lampung di Universitas Teknokrat Indonesia, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Konfirmasi Hadir

Kasus Dugaan Korupsi Dana PI: Penyidikan Berlanjut dengan Pemeriksaan Saksi Lain

Kasus dugaan korupsi dana PI mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana sebesar Rp551 miliar. Penyidik telah meningkatkan proses ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025. Penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari, meskipun ada beberapa saksi yang tidak memenuhi panggilan.

Penulis : Eka sri indah lestary

More From Author

Mahasiswa Unilaki Desak Dirut BPR Bahteramas Konawe Mundur Terkait Kebocoran Data Nasabah dan Pelanggaran SOP

AFF Berharap ASEAN U-16 2025 Jadi Perayaan Sepak Bola Putri Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories