Rencana Kenaikan Tarif Ojol Roda Dua Antara 8% hingga 15%
Pemerintah berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) khususnya untuk kendaraan roda dua dengan kenaikan antara 8% hingga 15%. Kenaikan tarif ini akan diterapkan berdasarkan pembagian zona wilayah yang telah ditentukan.
baca juga:Daftar Mobil Baru yang Diperkirakan Meluncur di GIIAS 2025
YLKI Khawatir Kenaikan Tarif Akan Bebani Konsumen
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kenaikan tarif ojol. Menurutnya, di tengah situasi ekonomi yang belum stabil, kenaikan ini bisa menjadi beban tambahan bagi konsumen. Ia juga memperingatkan adanya potensi efek domino terhadap harga komoditas lainnya.
Pemerintah Diminta Transparansi dan Kajian Komprehensif
Niti menegaskan pentingnya penjelasan rinci dari pemerintah mengenai alasan dan urgensi kenaikan tarif agar konsumen tidak menjadi korban. Ia menambahkan bahwa jika tarif naik signifikan tanpa peningkatan kualitas layanan, konsumen mungkin beralih ke transportasi alternatif.
Kemenhub Pastikan Kenaikan Tarif Berdasarkan Zona Wilayah
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhana, menjelaskan kenaikan tarif ojol ini dilakukan merespons aspirasi para driver yang disampaikan dalam berbagai pertemuan sejak Mei 2025. Kenaikan tarif akan disesuaikan dengan zona wilayah, yakni Zona I, II, dan III, dengan variasi antara 8% hingga 15%.
baca juga:Pahami Alur Proses Waterfall untuk Hasil Pengembangan yang Lebih Baik
Proses Koordinasi dengan Aplikator Masih Berlanjut
Meski kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh para aplikator, Kemenhub masih melakukan koordinasi lebih lanjut sebelum keputusan akhir diumumkan dan diterapkan secara resmi. Aan menegaskan bahwa proses pembahasan masih berjalan dan pihaknya akan segera memanggil aplikator untuk membahas langkah berikutnya.
Penulis: Dena Triana