Penangkapan Pelaku Utama Perdagangan Bayi ke Singapura, Dua DPO Masih Diburu

Penangkapan Pelaku Utama Perdagangan Bayi ke Singapura, Dua DPO Masih Diburu

Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku utama dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan peredaran bayi ke Singapura. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya besar untuk memberantas perdagangan manusia yang sangat kejam. Pelaku utama yang ditangkap bernama Lie Siu Luan (69) alias Lily, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Baca juga: Investor Jumbo Borong Saham Antam (ANTM), Harga Terus Melonjak


Pelaku Utama Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Pada Jumat (18/7/2025), Lie Siu Luan atau Lily berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat di Bandara Soekarno-Hatta. Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jawa Barat, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan lebih lanjut terkait kasus perdagangan bayi ke Singapura.

Meskipun pelaku utama telah diamankan, Hendra menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut tetap akan dilakukan untuk mengungkap lebih dalam jaringan sindikat ini.


Dua Pelaku Lain Masih DPO: Wiwit dan Yuyun Yuningsi

Saat ini, dua pelaku lainnya yang terlibat dalam perdagangan bayi tersebut masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku Wiwit berperan sebagai perantara dalam sindikat ini, sedangkan Yuyun Yuningsi bertugas sebagai perekrut bayi. Polda Jawa Barat akan terus melakukan upaya pencarian terhadap keduanya.


Rangkaian Pengungkapan Sindikat Perdagangan Manusia

Polda Jawa Barat telah mengamankan sebanyak 14 tersangka dalam beberapa bulan terakhir yang terlibat dalam sindikat perdagangan manusia ini. Para tersangka memiliki berbagai peran, termasuk sebagai agen pembuat dokumen palsu, perantara, penampung, pengasuh bayi, dan pengantar bayi ke Singapura.

Dalam operasi ini, beberapa bayi berhasil diselamatkan, yang merupakan hasil dari pengungkapan sindikat perdagangan manusia ini.


Komitmen Polda Jabar dalam Memberantas TPPO

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan melindungi anak-anak dari eksploitasi yang kejam. Kombes Pol Hendra Rochmawan juga menambahkan bahwa penangkapan Lily merupakan langkah signifikan dalam upaya pengungkapan jaringan yang lebih besar. Namun, upaya berkelanjutan tetap diperlukan untuk membongkar seluruh jaringan dan menghukum para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: loud Security: Perbandingan Keamanan antara Penyedia Layanan Cloud Terbesar

“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku,” tegas Hendra.

Penulis: Nazwatun nurul inayah

More From Author

Jalan Medan Merdeka Selatan Kembali Dibuka Usai Aksi Damai Ojol Berakhir

PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Juli 2025, Ini Daftar Lengkap Bansos Lain yang Disalurkan Bulan Ini

Saham Emiten Milik Hashim Djojohadikusumo Ramai Diborong Investor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories