Keputusan vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Menteri Perdagangan 2015-2016, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula, masih menjadi topik panas yang banyak disoroti oleh publik. Sejak putusan dijatuhkan, berbagai elemen masyarakat, mulai dari pegiat antikorupsi hingga pengacara senior, mengkritik keras keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dianggap kontroversial.
Baca juga : Perebutan Viktor Gyokeres antara Manchester United dan Arsenal
Pakar Hukum Kritik Putusan
Salah satu kritikan datang dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang merasa heran dengan pertimbangan hakim yang menyebut Tom Lembong menjalankan kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis. Dalam forum diskusi yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil, Feri menyatakan bahwa jika pendekatan ekonomi kapitalis dianggap sebagai alasan untuk memenjarakan seseorang, maka banyak pihak yang bisa terkena jerat hukum pidana.
Feri dengan tegas menyatakan, “Kalau ekonomi kapitalis bisa menjadi hukum pidana, bisa dikenakan tindak pidana, betapa banyak orang di negeri ini dipenjara.” Ia menyebutkan bahwa hampir semua orang di negara ini, pada titik tertentu, menggunakan sistem ekonomi kapitalis, dan jika hal tersebut menjadi dasar untuk penjara, maka hampir semua orang akan terjerat.
Persoalan Mens Rea dalam Kasus Ini
Dalam hal ini, salah satu pokok permasalahan yang dibawa oleh para kritikus adalah tidak adanya mens rea, yaitu niat jahat atau kesadaran akan tindakan kriminal dalam keputusan hakim. Feri Amsari mengungkapkan, bahwa dalam putusan tersebut tidak terlihat adanya pembuktian mengenai niat jahat Tom Lembong dalam kebijakan importasi gula yang ia buat.
“Di sanalah letak tidak berlakunya Pasal 28D, ayat 1 Undang-Undang Dasar bahwa setiap orang berhak terhadap perlakuan hukum yang sama dan adil. Nah, di mana adilnya?” kata Feri, mempertanyakan keadilan dalam putusan tersebut.
Tanggapan dari Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil, yang juga terlibat dalam diskusi mengenai putusan ini, menilai bahwa keputusan tersebut tidak hanya bermasalah dari segi hukum, tetapi juga terkait dengan motivasi politik yang dianggap mendorong putusan hakim. Mereka mengkritik keras bahwa keputusan ini lebih didasarkan pada pertimbangan politik daripada pertimbangan hukum yang objektif.
Kritik Terhadap Ekonomi Kapitalis dalam Kebijakan
Feri juga menyoroti bagaimana kebijakan ekonomi kapitalis sering kali dianggap sebagai kebijakan yang melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan yang kompleks, dan menyatakan bahwa hukuman pidana tidak bisa diterapkan hanya karena seseorang menjalankan kebijakan berdasarkan sistem ekonomi yang berlaku.
Kesimpulan
Vonis terhadap Tom Lembong dalam perkara korupsi importasi gula terus menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan. Kritik yang datang terutama berkaitan dengan ketidakjelasan mengenai mens rea dan penilaian mengenai penerapan ekonomi kapitalis dalam kebijakan publik. Ini membuka ruang bagi perdebatan lebih lanjut mengenai bagaimana hukum harus diterapkan secara adil dan transparan, serta pentingnya mempertimbangkan niat jahat dalam setiap perkara pidana.
Penulis : Dina eka anggraini