Satria Arta Kumbara Ingin Kembali Jadi WNI, Ini Tanggapan Pemerintah dan TNI AL

Satria Arta Kumbara Ingin Kembali Jadi WNI, Ini Tanggapan Pemerintah dan TNI AL

Mantan Marinir TNI AL Minta Pulang ke Indonesia

Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, menjadi sorotan publik setelah videonya yang berisi permintaan kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) viral di media sosial. Dalam video tersebut, Satria menyampaikan permintaan maaf dan mengaku tidak mengetahui bahwa penandatanganan kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia akan menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.

baca juga:Deployer PENGU Kirim 1,5 Miliar Token ke Exchange, Akankah Harga Anjlok?

Permintaan Langsung kepada Presiden dan Menteri

Dalam rekaman tersebut, Satria meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono agar memberinya kesempatan untuk kembali menjadi WNI. Ia menegaskan bahwa tindakannya bergabung dengan militer Rusia semata-mata karena alasan ekonomi, bukan pengkhianatan terhadap negara.

Kemenlu RI: Satria Dipantau Lewat KBRI Moskow

Menanggapi permintaan tersebut, Kementerian Luar Negeri RI melalui Juru Bicara Rolliansyah “Roy” Soemirat menyatakan bahwa pemerintah tetap memantau kondisi Satria melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow.

“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow tetap memantau keberadaan yang bersangkutan,” kata Roy melalui pesan singkat, Senin (21/7).

TNI AL: Satria Sudah Tidak Terkait Lagi

Di sisi lain, TNI Angkatan Laut dengan tegas menyatakan bahwa Satria bukan lagi bagian dari institusi militer Indonesia. Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul, status hukum Satria telah inkrah dan tidak bisa diganggu gugat.

“Yang bersangkutan sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL. Untuk urusan status kewarganegaraan, lebih tepat ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Tunggul di Jakarta.

baca juga:“Manajemen Perkantoran yang Efektif: Kunci Sukses Layanan Bisnis Anda”

Putusan Pengadilan Militer Jadi Dasar Penolakan

TNI AL menyatakan bahwa keputusan untuk tidak menindaklanjuti permintaan Satria merujuk pada putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tertanggal 6 April 2023. Dalam perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria terbukti melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022 dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta pemecatan dari dinas militer.

“Putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (AMKHT) pada 17 April 2023. TNI AL tidak akan menerima kembali yang bersangkutan,” tegas Tunggul.

Penulis: Dena Triana

More From Author

Perebutan Viktor Gyokeres antara Manchester United dan Arsenal

Perebutan Viktor Gyokeres antara Manchester United dan Arsenal

Perebutan Viktor Gyokeres antara Manchester United dan Arsenal

Piala AFF U-23 2025: Kemenangan Filipina atas Brunei Jaga Peluang ke Semifinal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories