Sindikat Perdagangan Bayi di Bandung: Pelaku Utama Ditangkap, Dua DPO Masih Diburu

Sindikat Perdagangan Bayi di Bandung: Pelaku Utama Ditangkap, Dua DPO Masih Diburu

Polisi di Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang sudah beroperasi sejak tahun 2023. Sindikat ini melibatkan 16 tersangka, termasuk pelaku utama yang dikenal sebagai Lie Siu Lan (Popo). Kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan penculikan anaknya, yang ternyata berkaitan dengan jaringan perdagangan bayi ke luar negeri.

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Capai 150 Ribu Pendaftar, PKN STAN Terbanyak


Rangkaian Tindak Pidana Perdagangan Bayi

Sindikat ini memiliki berbagai peran yang terlibat dalam perdagangan bayi, seperti pembuat dokumen palsu, perekrut, pengasuh, dan pengantar bayi ke Singapura. Sebanyak 25 bayi menjadi korban sindikat ini, dengan mayoritas bayi tersebut sudah dijual ke Singapura.


Modus Operandi: Penjualan Bayi Melalui Adopsi Palsu

Proses penjualan bayi ini dimulai ketika Dani Hidayat, seorang warga, menawarkan bayi yang akan lahir melalui grup Facebook Adopsi Harapan Amanah. Dani dihubungi oleh Astri Fitrinika, anggota sindikat yang menawarkan adopsi bayi dengan iming-iming uang. Namun, setelah bayi lahir, Dani merasa dibohongi karena bayinya diambil tanpa kompensasi yang dijanjikan.


Sindikat Terungkap Setelah Laporan Penculikan Anak

Kasus ini pertama kali terungkap setelah Dani Hidayat melaporkan penculikan anaknya ke Polda Jawa Barat pada 23 April 2025. Laporan tersebut mengarah pada penemuan sindikat perdagangan bayi, yang melibatkan berbagai anggota sindikat yang berperan dalam merekrut, menampung, dan mengirim bayi ke luar negeri.


Proses Penangkapan dan Pembongkaran Jaringan

Sejak awal Juli 2025, 16 tersangka sudah diamankan oleh polisi, meskipun dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sindikat ini dipimpin oleh Popo dan diduga memiliki jaringan luas yang terlibat dalam perdagangan manusia dan bayi. Kasus ini menunjukkan adanya kejahatan terorganisir yang melibatkan berbagai pihak di dalam dan luar negeri.


Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara.


Ekonomi Mendesak: Apakah Orang Tua yang Menjual Bayi Dapat Dipertanggungjawabkan?

Menurut kriminolog UI Arthur Josias Simon Runturambi, polisi harus berhati-hati dalam menetapkan orang tua bayi sebagai tersangka, terutama jika mereka menjual bayi karena kesulitan ekonomi. Hal ini menunjukkan pentingnya membedakan antara orang tua yang terpaksa menjual bayi karena kebutuhan ekonomi dan mereka yang sadar terlibat dalam kejahatan perdagangan manusia.


Peran Sindikat dalam Eksploitasi Ekonomi Keluarga

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, berpendapat bahwa banyak keluarga yang terjebak dalam sindikat ini karena imbalan uang yang dijanjikan, atau bahkan tipu daya mengenai pengadopsian bayi. Dalam beberapa kasus, orang tua mungkin percaya bahwa bayi mereka akan dipelihara dengan baik, hanya untuk kemudian dijual di pasar gelap.

Baca juga: Pelanggan Betah? Terapkan Teknik Digital Marketing Ini


Penanggulangan dan Pencegahan Perdagangan Bayi

Kasus ini menyoroti perlunya peningkatan awareness mengenai perdagangan bayi dan pentingnya pencegahan agar orang tua tidak jatuh ke dalam perangkap sindikat. Polisi juga terus melakukan upaya untuk menanggulangi dan membongkar seluruh jaringan perdagangan manusia yang terjadi di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.

Penulis: Nazwatun nurul inayah

More From Author

Permainan Ceroboh Menghancurkan Pasukan Boeheim di Babak Kedua TBT

Pelantikan GEMPAR Semesta Raya, Pemkab Tangerang Dorong Kerja Sama Strategis untuk Pembangunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories