Tarif Listrik PLN per kWh Juli 2025: Tidak Ada Kenaikan Tarif

Kementerian ESDM Tetapkan Tarif Listrik Triwulan III Stabil

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan tarif listrik PLN per kWh untuk periode Juli hingga September 2025 tetap tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi.

baca juga : Perebutan Viktor Gyokeres antara Manchester United dan Arsenal

Pelanggan Bersubsidi Tetap Nikmati Tarif Lama

Pelanggan dengan subsidi, seperti kelompok sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor bisnis dan industri skala kecil, tetap mendapatkan tarif listrik sesuai harga lama tanpa kenaikan.

Tarif Listrik Prabayar dan Pascabayar Sesuai Golongan dan Daya

Tarif listrik untuk pelanggan prabayar dan pascabayar tetap mengacu pada golongan serta besaran daya yang digunakan. Berikut rincian tarif listrik terbaru untuk Juli 2025:

Tarif Listrik Prabayar per kWh

  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352
  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70
  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70
  • Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53
  • Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
  • Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.440,70
  • Kantor pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53
  • Penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53

Tarif Listrik Pascabayar per kWh

Pelanggan Subsidi

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605

Pelanggan Non-Subsidi

  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53

baca juga : Nasrullah Yusuf Serahkan Progres Pembangunan Masjid Agung Al Hijrah Kota Baru ke Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal

Kesimpulan: Tarif Listrik PLN Tetap Stabil di Triwulan III 2025

Dengan keputusan ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif listrik selama triwulan ketiga 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli sekaligus mendorong penggunaan listrik yang efisien di berbagai sektor.

penulis: laura shintia rengganis

More From Author

Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sritex, KPK Koordinasi dengan Kejagung

Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sritex, KPK Koordinasi dengan Kejagung

Masih Bingung Pasang Set Top Box ke TV LED? Ini Panduan Simpelnya!

Masih Bingung Pasang Set Top Box ke TV LED? Ini Panduan Simpelnya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories