Direktur Utama PT SPRH Kembali Mangkir dari Panggilan Kejati Riau
Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen yang bernilai lebih dari Rp551 miliar. Pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (14/7/2025) merupakan yang ketiga kalinya Rahman tidak hadir.
Baca juga : Kejagung Respon Pemanggilan Kajari Mandailing Natal oleh KPK: Harus Ada Surat ke Jaksa Agung
Penasihat Hukum PT SPRH Juga Mangkir, Proses Penyidikan Terhambat
Tidak hanya Rahman, penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli, juga telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Kejati Riau menyesalkan sikap tidak kooperatif ini karena dapat memperlambat jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung. “Direktur Utama PT SPRH, R, dan Penasihat Hukum perusahaan Z tidak hadir,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah.
Sikap Tidak Kooperatif Bisa Berujung Penjemputan Paksa dan Persidangan Tanpa Kehadiran Tersangka
Penyidik Kejati Riau memperingatkan bahwa sikap tidak kooperatif ini dapat berujung pada konsekuensi serius, termasuk penjemputan paksa. Pelaksana Tugas (Plt) Aspidsus Kejati Riau, Fauzy Marasabessy, menegaskan bahwa jika ketidakhadiran ini berlanjut, status Daftar Pencarian Orang (DPO) bisa dikeluarkan, dan proses persidangan bisa dilakukan in absentia, tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan di pengadilan.
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana PI oleh Kejati Riau
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana PI senilai Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk periode 2023–2024. Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidikan kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau tertanggal 11 Juni 2025.
Penyidik Kejati Riau Telah Menggeledah Kantor dan Rumah Mantan Direksi
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Kejati Riau telah melakukan penggeledahan di kantor PT SPRH dan rumah mantan direksi perusahaan di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, pada 2 Juli 2025. Sejumlah dokumen penting yang terkait dengan kasus ini telah diamankan sebagai barang bukti.
Baca juga : Usung Wastra Aksara Batik Cap Lampung, Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Pendanaan P2MW
Pentingnya Kooperatif dalam Proses Penegakan Hukum
Penyidik dan pejabat Kejati Riau mengimbau agar semua pihak yang terlibat bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum dan untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Rahman dan Zulkifli diharapkan segera memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam penyelesaian kasus ini.
Penulis : Eka sri indah lestary