Tom Lembong Ajukan Banding, Jaksa Siap Menanggapi

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait dengan kasus impor gula. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya tidak terima dengan keputusan tersebut dan akan terus berjuang melalui jalur hukum.

Baca juga : Ramai-Ramai Soroti Vonis Tom Lembong: Ekonomi Kapitalis dan Ketiadaan Mens Rea

Tom Lembong Percaya Tidak Ada Niat Jahat dalam Kasus Impor Gula

Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya bersikukuh bahwa tidak ada niat jahat dalam keputusan impor gula yang dilakukannya. Menurut Ari Yusuf Amir, Tom Lembong meyakini bahwa tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

“Dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apapun dan tidak punya niat jahat untuk merugikan negara,” jelas Ari.

Ari juga menambahkan bahwa Tom Lembong merasa kebijakan yang diputuskan bukanlah pelanggaran pidana, melainkan lebih tepat untuk diuji melalui hukum administrasi negara, bukan hukum pidana.

Kejagung Tidak Mempersoalkan Banding yang Diajukan

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa banding adalah hak dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum siap mengikuti proses banding ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” kata Anang Supriatna.

Anang juga menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan yang telah dijatuhkan.


Jaksa Akan Persiapkan Memori Banding Jika Diperlukan

Anang menambahkan bahwa jika jaksa penuntut umum memilih untuk mengajukan banding, pihak kejaksaan akan membuat memori banding dan kontra memori banding terhadap argumen yang diajukan oleh pihak penasihat hukum Tom Lembong.

“Jaksa akan membuat memori banding dan kontra memori banding terhadap memori banding penasihat hukum terdakwa,” ujar Anang.

Anang juga menegaskan bahwa upaya banding harus didaftarkan di Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga : Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Hadiri Mubes IKA SMAN 2 Bandar Lampung, Dukung Penuh Mirza Ketua Umum


Proses Banding Jadi Sorotan Publik

Dengan proses banding yang tengah berlangsung, perhatian publik kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pengadilan tinggi dan jaksa penuntut umum. Publik pun menunggu keputusan final terkait apakah Tom Lembong akan tetap divonis 4,5 tahun penjara ataukah banding yang diajukan akan diterima.

Apapun hasilnya, proses hukum ini menjadi penting dalam menegakkan keadilan dan memberi kejelasan terkait kebijakan yang dianggap melanggar atau tidak. Bagaimanapun, hakim pengadilan tinggi akan menentukan nasib putusan ini dalam waktu dekat.

Penulis : Eka sri indah lestary

More From Author

Kejaksaan Tanggapi Kasus Korupsi Besar, Namun Publik Masih Meragukan Seriusnya Penindakan

Investor Jumbo Borong Saham Antam (ANTM), Harga Terus Melonjak

Investor Jumbo Borong Saham Antam (ANTM), Harga Terus Melonjak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories