Begini Aturan Pembayaran Royalti yang Diduga Dilanggar Mie Gacoan

Begini Aturan Pembayaran Royalti yang Diduga Dilanggar Mie Gacoan

Masalah royalti kembali mencuat di publik, namun kali ini melibatkan sebuah restoran populer, Mie Gacoan. Pada 24 Juni 2025, Polda Bali resmi menetapkan IAS, Direktur PT. Mitra Bali Sukses yang mengelola Mie Gacoan di Bali, sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran hak cipta. Kasus ini berawal dari tuduhan bahwa Mie Gacoan memutar musik atau lagu di tempat umum tanpa izin yang sah dan tanpa membayar royalti yang semestinya.

Baca juga : Vasco dan Bahia Tereliminasi dari Copa Sul-Americana: Dua Tim Brasil Gagal di Babak Playoff

Persoalan Pelanggaran Hak Cipta

Menurut surat penetapan tersangka, Mie Gacoan diduga telah menyediakan fonogram (rekaman suara atau musik) untuk diakses publik secara komersial, tanpa izin dari pihak yang berhak. Ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Cipta, yang mengharuskan pembayaran royalti atas penggunaan karya musik, baik itu secara digital maupun non-digital.

Jenis-Jenis Pembayaran Royalti

Distribusi royalti di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis, yang masing-masing mengatur cara pembayaran kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta:

  1. Royalti Digital
    Ini melibatkan pendapatan royalti yang diperoleh dari layanan streaming, seperti Spotify, YouTube, atau platform digital lainnya, yang memungkinkan publik mendengarkan musik secara daring.
  2. Royalti Non-Digital
    Royalti ini dibayarkan saat lagu diputar dalam pertunjukan publik yang tidak melibatkan media digital, seperti konser, siaran radio, atau bahkan pertunjukan di restoran atau tempat umum lainnya. Penggunaan musik di Mie Gacoan termasuk dalam kategori ini, yang seharusnya melibatkan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
  3. Royalti Overseas (Luar Negeri)
    Pembayaran royalti dari luar negeri untuk lagu-lagu musisi Indonesia yang diputar di luar negeri, termasuk konser musik yang diadakan oleh musisi Tanah Air di luar negeri.

Kasus Mie Gacoan: Dugaan Pelanggaran Royalti Non-Digital

Dalam kasus ini, Mie Gacoan diduga tidak membayar royalti non-digital kepada LMKN atau lembaga yang berwenang dalam pengelolaan royalti. SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia), yang mewakili pemegang hak cipta, telah berulang kali mencoba menghubungi pihak Mie Gacoan untuk menyelesaikan masalah ini sejak 2022, tetapi upaya mediasi dan teguran tidak membuahkan hasil. Mie Gacoan tetap menggunakan musik di outlet mereka tanpa mengurus izin yang diperlukan.

Tindakan Hukum Setelah Teguran Tidak Diindahkan

Setelah beberapa kali pertemuan, komunikasi, dan upaya mediasi yang tidak berhasil, SELMI terpaksa melapor ke pihak kepolisian. Hal ini menyebabkan pihak Mie Gacoan di Bali menjadi tersangka dalam pelanggaran hak cipta. SELMI mendesak agar setiap penggunaan lagu atau musik secara komersial, seperti yang dilakukan oleh Mie Gacoan, wajib mendapat izin dari LMKN dan royalti yang sesuai harus dibayarkan.

Baca juga : Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Yuseano Kardiansyah Terpilih Laboratorium Penerjemah Sastra Kementerian Kebudayaan

Pentingnya Memahami Aturan Royalti

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi bisnis komersial, khususnya restoran dan tempat hiburan, yang memutar musik atau lagu untuk menarik pelanggan. Menggunakan musik tanpa membayar royalti yang sah kepada pencipta lagu atau melalui lembaga manajemen kolektif dapat berujung pada sanksi hukum, sebagaimana yang terjadi pada Mie Gacoan.

Sebagai kesimpulan, setiap pihak yang memanfaatkan karya cipta seperti musik dalam kegiatan komersial harus memastikan bahwa mereka memiliki izin yang sah dan melakukan pembayaran royalti yang sesuai untuk menghindari masalah hukum.

Penulis : Dina eka anggraini

More From Author

Urgensi Mencari Pengganti Arkhan Fikri di Timnas U-23 Indonesia Jelang Semifinal ASEAN 2025

Urgensi Mencari Pengganti Arkhan Fikri di Timnas U-23 Indonesia Jelang Semifinal ASEAN 2025

Usulan Penghapusan Jurusan Filsafat: Relevansi dan Pandangan Pengamat Pendidikan

Usulan Penghapusan Jurusan Filsafat: Relevansi dan Pandangan Pengamat Pendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories