Cair Lagi di Agustus? Update Jadwal BSU Rp600.000 Tahun 2025

Cair Lagi di Agustus? Update Jadwal BSU Rp600.000 Tahun 2025

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 tahun 2025 kini menjadi perhatian banyak pekerja. Apakah bantuan ini akan cair lagi di bulan Agustus? Simak informasi lengkap seputar jadwal pencairan dan syarat penerima BSU berikut ini.

baca juga:Cara Cek Bansos Kemensos PKH dan BPNT 2025 Secara Online


Kapan BSU Rp600.000 Mulai Dicairkan Tahun Ini?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan dana BSU sejak akhir Juni 2025, tepatnya pada tanggal 24 Juni. Penyaluran dilakukan secara bertahap dan sampai pertengahan Juli 2025 sudah mencapai tahap keempat.

BSU ini diperuntukkan bagi pekerja, buruh, atau tenaga honorer dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 April 2025.


Apakah BSU Rp600.000 Akan Cair Lagi di Bulan Agustus?

Menurut informasi resmi dari Kemnaker, dana BSU tahun 2025 hanya diberikan satu kali untuk periode Juni dan Juli dengan nominal total Rp600.000. Namun, pencairan dilakukan secara bertahap dalam beberapa gelombang.

Meski begitu, bagi pekerja yang belum menerima bantuan, batch kelima dan batch lanjutan (batch 6–7) dijadwalkan cair antara akhir Juli hingga awal Agustus 2025. Proses pencairan ini sangat tergantung pada kelengkapan data dan proses verifikasi penerima.


Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 Tahun 2025

Berikut rangkuman jadwal pencairan BSU yang perlu diketahui:

  • Batch 1–2: Sudah dicairkan pada 3–10 Juli 2025
  • Batch 3–4: Proses transfer dilakukan pada 11–20 Juli 2025 melalui Bank Himbara dan Kantor Pos
  • Batch 5–6: Diperkirakan cair antara 25 Juli – 5 Agustus 2025

Catatan: Jadwal bisa berbeda-beda tergantung lokasi penerima, bank penyalur, dan kelengkapan data.


Cara Cek Status Penerimaan BSU

Pekerja yang ingin mengetahui status pencairan BSU dapat memeriksanya melalui beberapa cara berikut:

Melalui Situs Kemnaker

  1. Kunjungi situs resmi Kemnaker di kemnaker.go.id
  2. Login atau buat akun baru
  3. Lengkapi profil yang diperlukan
  4. Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah” untuk melihat status

Melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)

  • Akses laman resmi bank terkait
  • Masukkan NIK dan data pribadi
  • Cek status pencairan di sana

Melalui Kantor Pos (Untuk yang tidak menggunakan Bank Himbara)

  • Datang langsung ke kantor pos
  • Bawa KTP asli
  • Tanyakan status BSU dengan menunjukkan NIK

baca juga:Yuk Kenal Dunia Server dari Anak TKJ


Syarat Penerima BSU Rp600.000 2025

Agar bisa menerima BSU, pekerja harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan NIK
  • Bekerja di sektor formal
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2025
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja

Penulis: Dena Triana

More From Author

Pekerjaan Suami Bidi Soediro yang Dituding Selingkuh: Apakah Satu Circle dengan DJ Panda?

Rekayasa Perangkat Lunak: Peluang, Gaji, dan Masa Depan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories