Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Penggunaan Musik Tanpa Izin Jadi Pemicu

Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi restoran cepat saji Mie Gacoan di wilayah Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta. Penetapan ini dilakukan setelah adanya dugaan penggunaan musik dan lagu untuk keperluan komersial tanpa pembayaran royalti yang sah.

baca juga : VISION+ Ekspansi ke Malaysia: Langkah Strategis Menjadi Pemain Utama di Pasar OTT Regional

Polisi: Tersangka Belum Ditahan

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengonfirmasi bahwa meskipun status tersangka telah ditetapkan, Ira belum ditahan hingga saat ini. “Iya, belum ditahan,” ungkap Ariasandy kepada media, Senin (21/7/2025).

Laporan dari LMK SELMI Jadi Awal Pengusutan

Kasus ini mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) mengajukan laporan resmi. Dalam laporan tersebut, LMK SELMI melalui manajer lisensinya, Vanny Irawan, menuding gerai Mie Gacoan di Bali telah menggunakan musik berhak cipta tanpa membayar royalti, yang seharusnya dibayarkan kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta.

Potensi Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah

Menurut estimasi awal dari pihak pelapor, kerugian akibat pelanggaran hak cipta tersebut mencapai angka miliaran rupiah. Musik dan lagu yang diputar di area komersial seperti restoran tanpa lisensi sah dianggap sebagai pelanggaran serius dalam hukum hak cipta di Indonesia.

Kronologi Kasus: Dari Aduan Masyarakat hingga Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa tanggung jawab utama atas pelanggaran tersebut berada pada direktur utama perusahaan. Karena itu, I Gusti Ayu Sasih Ira dinyatakan sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus ini.

Kepolisian Fokuskan Tanggung Jawab pada Pimpinan Perusahaan

Dalam keterangannya, Kombes Ariasandy menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan pihak lain selain direktur. “Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur,” ujarnya.

baca juga : Yuk Kenal Dunia Server dari Anak TKJ

Penegakan Hukum Hak Cipta Semakin Ketat

Kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dan lembaga pengelola hak cipta untuk menindak tegas penggunaan ilegal karya musik di sektor komersial. Langkah ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk lebih memperhatikan aturan mengenai lisensi musik dan perlindungan hak cipta.

penulis : elsandria

More From Author

3 Korban Kebakaran KM Barcelona V A Masih Dirawat Intensif di RS Bhayangkara Manado

3 Korban Kebakaran KM Barcelona V A Masih Dirawat Intensif di RS Bhayangkara Manado

HLV Kim Sang Sik Janji Persiapkan U23 Vietnam Secara Matang untuk Semifinal Piala U23 Asia Tenggara 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories