Eks Marinir Satria Arta Kehilangan Kewarganegaraan Setelah Bergabung dengan Tentara Asing, Kata Menteri Hukum

Eks Marinir Satria Arta Kehilangan Kewarganegaraan Setelah Bergabung dengan Tentara Asing, Kata Menteri Hukum

Satria Arta Kumbara Kehilangan Kewarganegaraan Secara Otomatis

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Satria Arta Kumbara, mantan marinir TNI AL, telah kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis setelah terbukti menjadi tentara bayaran di negara asing. “Tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan. Satria Arta Kumbara kehilangan status WNI secara otomatis sesuai dengan UU Kewarganegaraan Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada 22 Juli 2025.

Baca juga: Film Believe: Takdir, Mimpi, Keberanian – Kisah Prajurit, Romansa, dan Kemanusiaan

Aturan Hukum yang Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan

Menurut Supratman, Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia mengatur bahwa WNI yang bergabung dengan tentara asing akan kehilangan kewarganegaraannya. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Proses Pewarganegaraan Kembali Jika Ingin Kembali Menjadi WNI

Jika Satria Arta Kumbara ingin kembali menjadi WNI, dia harus mengajukan permohonan pewarganegaraan melalui Presiden, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait. Proses ini akan melibatkan proses naturalisasi murni, yang berarti ia harus menjalani prosedur yang sama seperti orang asing yang ingin menjadi WNI.

Kontroversi dan Permintaan untuk Kembali ke Indonesia

Satria Arta Kumbara menjadi sorotan publik setelah video yang menampilkan dirinya yang meminta untuk dipulangkan ke Indonesia beredar di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengungkapkan bahwa ia menghadapi kemungkinan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia oleh pihak Rusia dan berharap dapat kembali ke Tanah Air.

Motivasi Bergabung dengan Militer Asing: Masalah Ekonomi

Dalam video tersebut, Satria Arta menjelaskan bahwa keputusannya untuk bergabung dengan militer asing semata-mata didorong oleh kebutuhan ekonomi. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah berniat mengkhianati negara, meskipun tindakannya telah melanggar hukum Indonesia.

Tanggapan Kementerian Hukum dan Pemerintah Indonesia

Menteri Hukum Supratman mengingatkan bahwa meskipun Satria Arta memiliki niat untuk kembali ke Indonesia, ia harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk mendapatkan kewarganegaraannya kembali. Namun, status kewarganegaraan Indonesia Satria Arta Kumbara tetap dipertanyakan sampai proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga: igital Marketing: Solusi Cerdas Tingkatkan Omzet Harian

Kesimpulan: Kewarganegaraan yang Hilang dan Prosedur yang Harus Dilalui

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa setiap WNI yang terbukti bergabung dengan tentara asing akan kehilangan kewarganegaraannya, seperti yang terjadi pada Satria Arta Kumbara. Proses pewarganegaraan kembali harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dan jika Satria ingin kembali menjadi WNI, ia harus mengajukan permohonan pewarganegaraan yang harus diproses oleh Presiden.

Penulis: Nazwatun nurul inayah

More From Author

Dari Gagal Masuk Akmil, Ipda Malik Kini Sukses Raih Adhi Makayasa Akpol

Tarif Listrik PLN Per kWh 21-27 Juli 2025: Subsidi dan Non-subsidi

Tarif Listrik PLN Per kWh 21-27 Juli 2025: Subsidi dan Non-subsidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories