Permintaan Eks Marinir Usai Menjadi Tentara Bayaran Rusia
Mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, mengajukan permohonan untuk kembali ke Indonesia setelah terlibat sebagai tentara bayaran Rusia dalam konflik Ukraina. Dalam pengakuannya baru-baru ini, Satria menyatakan penyesalan atas keputusannya dan meminta agar pemerintah Indonesia memberinya kesempatan untuk pulang.
baca juga : Polisi Periksa 10 Orang Terkait Tragedi Syukuran Pernikahan Anak Gubernur Jabar
Kementerian Pertahanan Tunggu Instruksi Presiden Prabowo
Menanggapi permintaan tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen Frega Ferdinand Wenas, dalam keterangannya kepada media, Selasa (22/7/2025), di Jakarta.
“Prinsipnya, kita mengikuti arahan Presiden terlebih dahulu,” kata Brigjen Frega. Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah menyampaikan bahwa Satria sudah bukan warga negara Indonesia, dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif TNI.
Status Kewarganegaraan Dicabut Akibat Konflik Asing
Menurut Brigjen Frega, pencabutan kewarganegaraan Satria terjadi karena keterlibatannya secara langsung dalam konflik bersenjata internasional. Terlibat sebagai tentara bayaran dalam peperangan di luar negeri termasuk dalam pelanggaran berat terhadap hukum dan etika kenegaraan.
“Kasus seperti ini bisa menjadi pelajaran bahwa setiap individu harus berhati-hati ketika menerima tawaran menjadi tentara bayaran. Ada konsekuensi hukum dan sosial yang sangat serius,” jelas Frega.
Satria Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka lewat Media Sosial
Sebelumnya, Satria Kumbara menyampaikan permintaan maaf dan keinginannya untuk kembali ke Tanah Air melalui pesan video yang diunggah di akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025). Dalam video itu, ia secara terbuka meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
“Saya menyesal dan mohon maaf sebesar-besarnya karena ketidaktahuan saya saat menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia yang akhirnya menyebabkan kewarganegaraan saya dicabut,” ungkap Satria dalam video tersebut.
Kemlu Berwenang Mengomunikasikan Proses Selanjutnya
Brigjen Frega menegaskan bahwa karena status kewarganegaraan Satria telah dicabut, langkah selanjutnya berada di bawah kewenangan Kementerian Luar Negeri. Kemlu akan menjadi pihak yang mengatur dan mengomunikasikan segala keputusan terkait permohonan pemulangan Satria.
“Karena ini berkaitan dengan kewarganegaraan dan diplomasi, tentu Kemlu akan menjadi garda terdepan dalam menyikapi masalah ini,” ujarnya.
baca juga : Pahami Dunia Jaringan Komputer dalam 7 Hari
Imbauan agar Masyarakat Tidak Terlibat Konflik Asing
Sebagai penutup, Kemhan mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergoda dengan tawaran menjadi tentara bayaran. Terlibat dalam konflik asing tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga bisa menghilangkan status kewarganegaraan dan hak-hak sipil lainnya.
“Ini contoh nyata bagaimana keputusan individu untuk bergabung dalam konflik asing bisa berujung pada hilangnya kewarganegaraan dan identitas sebagai bangsa Indonesia,” tutup Brigjen Frega.
penulis : elsandria