Ariel Noah Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta di MK
Musisi Nazril Irham, lebih dikenal sebagai Ariel Noah, menjadi pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Hak Cipta. Dalam persidangan tersebut, Ariel menegaskan bahwa tujuan mereka bukan untuk merusak undang-undang, meskipun ia bersama 28 musisi lainnya berharap MK memberikan penegasan mengenai tata kelola royalti di Indonesia.
Baca juga : Jalan Pintas Jadi Backend Developer Tanpa Background IT
“Kita (kami, red.) enggak mau merusak undang-undang, ha-ha-ha,” ujar Ariel dengan santai saat ditemui di ruang tunggu sidang MK pada Selasa, 22 Juli 2025. Ariel menambahkan bahwa tujuan utamanya bukan untuk mengubah hukum, melainkan untuk memastikan adanya kejelasan dalam pengelolaan royalti bagi musisi di tanah air.
Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis Kasus Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan padanya terkait kasus impor gula. Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan, melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding dan siap untuk menghadapi proses hukum selanjutnya. Keputusan pengadilan ini mendapat perhatian publik, mengingat status Tom sebagai mantan pejabat tinggi di pemerintahan.
Kerugian Negara Akibat Kasus Sritex Capai Rp1,088 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus pemberian kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mencapai lebih dari Rp1 triliun. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kasus ini terus diselidiki, dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat.
Imigrasi Terima Kepulangan WNI Selebgram dari Myanmar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menerima kepulangan seorang selebgram Warga Negara Indonesia (WNI), berinisial AP, yang sebelumnya ditahan di Myanmar sejak 2024. AP tiba di Indonesia pada Senin, 21 Juli 2025, melalui penerbangan Garuda Indonesia GA 867 dari Bangkok, Thailand. Kedatangan AP ke Indonesia disambut oleh petugas Imigrasi yang memastikan proses kepulangannya berjalan dengan lancar.
Baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi World University Rangking for Innovation 2025
Tiga Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangerang Terancam Hukuman Mati
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkapkan bahwa tiga tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang wanita di Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Kasus ini, yang melibatkan pembunuhan berencana, menambah daftar kejahatan kekerasan yang mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Para tersangka, berinisial RRP (19), IF (21), dan AP (17), saat ini sedang menjalani proses hukum dan akan menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 340 dan 339 KUHP.
Penulis : Dina eka anggraini