Istri musisi legendaris Fariz RM, Oneng Diana Riyadini, memiliki harapan besar agar suaminya bisa sembuh dari ketergantungan narkoba. Sebagai seorang istri, Oneng merasa prihatin karena Fariz telah beberapa kali terlibat dalam kasus narkoba. Ia mengungkapkan keinginannya agar Fariz benar-benar bisa lepas dari ketergantungan obat-obatan terlarang yang telah menjeratnya.
Baca juga : Video: Penyaluran Subsidi Upah 2025 Hampir Selesai, 89% Sudah Tersalurkan
“Kalau harapan saya, saya kepengin Mas Fariz betul-betul tidak terjerat lagi dengan narkoba,” kata Oneng dengan penuh harapan.
Bagi Oneng, kesehatan Fariz menjadi hal yang sangat penting, apalagi mengingat usia Fariz yang sudah menginjak 66 tahun. Oneng ingin sang suami bisa hidup lebih sehat dan bebas dari ketergantungan yang telah lama mengganggu kehidupannya.
“Saya kepengin Mas Fariz sehat saja, biar dia tidak ketergantungan,” ujar Oneng.
Terkait dengan proses hukum yang tengah berjalan, Oneng menyerahkan sepenuhnya pada jalannya persidangan. Ia mengaku pasrah dan percaya bahwa apapun putusan hakim nantinya akan dijalani dengan ikhlas.
“Kalau masalah hukumnya, saya serahkan kepada sidang yang nanti akan diputuskan. Itu saja sih,” ungkapnya dengan tenang.
Sementara itu, Fariz RM sendiri menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan yang terus diberikan oleh Oneng. Ia mengaku sangat merasa dihargai dan diperhatikan oleh sang istri selama ini.
“Ya, kembali pulang lah tentunya, yang dirindukan kembali pulang,” kata Fariz dengan penuh harap, mengungkapkan keinginannya untuk kembali ke rumah dan bersama keluarganya.
Fariz RM juga optimistis bahwa setelah melalui proses hukum ini, ia bisa segera pulang dan berkumpul bersama orang-orang yang ia cintai. “Insya Allah (bisa pulang), aamiin, saya percaya sama kehendak Allah,” ujar Fariz penuh harapan.
Fariz RM ditangkap pada 18 Februari 2025 di Bandung, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga miliknya. Ia didakwa bersama Andres Deni Kristyawan terlibat dalam peredaran narkoba. Fariz kini menghadapi dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Dina eka anggraini