Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan 64 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa seluruh proses pengalihan ini akan selesai pada 1 November 2025.
Baca juga : Cara Cek Bansos Kemensos PKH dan BPNT 2025 Secara Online
Proses Pengalihan Rupbasan: Langkah Strategis Penegakan Hukum
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan harapannya bahwa proses pengalihan pengelolaan Rupbasan ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “Semoga seluruh proses pengalihan ini dapat berjalan dengan lancar, sebagaimana yang kita harapkan bersama, sehingga pengalihan Rupbasan ini dapat diselesaikan secara tuntas sesuai dengan jadwal waktu yang ditetapkan pada 1 November 2025,” ungkapnya dalam acara serah terima pengelolaan Rupbasan di Gedung Kejagung, Jakarta.
Burhanuddin menjelaskan bahwa pengalihan pengelolaan Rupbasan ini memerlukan waktu yang cukup panjang karena mencakup berbagai aspek penting, mulai dari sumber daya manusia (SDM), aset, hingga pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara.
Penggunaan Bersama Rupbasan: Solusi Sementara dalam Proses Transisi
Sementara itu, dalam proses transisi ini, beberapa Rupbasan masih digunakan bersama oleh Kejagung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memastikan kelancaran pengelolaan barang bukti tanpa mengganggu proses pengalihan yang sedang berlangsung.
“Dalam hal penggunaan bersama gedung Rupbasan ini, pada dasarnya merupakan kebutuhan untuk memastikan kontinuitas dalam pengelolaan barang rampasan dan barang sitaan tanpa mengganggu proses peralihan yang sedang berjalan,” jelas Burhanuddin.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan solusi sementara yang dilakukan dengan semangat kolaboratif dan saling menghormati kewenangan masing-masing pihak yang terlibat.
Pengalihan Pengelolaan Rupbasan Tahap II: Penyerahan 59 Unit ke Kejaksaan Agung
Pada Selasa, 22 Juli 2025, Kejaksaan Agung resmi menerima pengalihan pengelolaan 59 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) tahap II yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan tambahan ini, total Rupbasan yang sudah dikelola oleh Kejaksaan Agung mencapai 64 unit, setelah sebelumnya lima unit diserahkan pada tahap I.
Proses pengalihan pengelolaan ini dilaksanakan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Tahap pertama pengalihan dilakukan pada 30 April 2025 di Rupbasan Jakarta Timur, Cipinang.
Target Penyelesaian Pengalihan Pengelolaan Rupbasan pada 1 November 2025
Jaksa Agung Burhanuddin berharap bahwa pengalihan pengelolaan Rupbasan dapat selesai tepat waktu, sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Proses ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum dan manajemen barang sitaan negara yang lebih transparan dan profesional, mendukung penegakan hukum yang lebih berkeadilan di Indonesia.
Kesimpulan: Pengelolaan Rupbasan untuk Memperkuat Sistem Penegakan Hukum
Proses pengalihan pengelolaan Rupbasan yang tengah berlangsung ini merupakan langkah strategis dalam penguatan sistem hukum di Indonesia. Dengan pengelolaan yang lebih profesional dan sistematis, diharapkan dapat tercipta sistem hukum yang lebih transparan dan efektif, serta mendukung penegakan hukum yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat.
Penulis : Eka sri indah lestary