Berbagai peristiwa hukum menjadi sorotan pada hari Selasa (22 Juli 2025), mulai dari aksi Ariel NOAH yang mengajukan uji materi Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), hingga mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang mengajukan banding atas vonis kasus impor gula. Berikut rangkumannya:
Ariel NOAH Gugat UU Hak Cipta ke MK: “Kami Tak Ingin Merusak Undang-Undang”
Musisi ternama Ariel NOAH bersama 28 musisi lainnya resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangannya, Ariel menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk merusak regulasi yang ada, melainkan demi memperbaiki sistem tata kelola royalti musik di Indonesia.
“Kami tidak ingin merusak undang-undang, tapi mendorong perbaikan,” ujar Ariel di Gedung MK, Jakarta.
Ariel menyebut permohonan ini bukan soal menang atau kalah, tetapi soal kejelasan posisi negara dalam melindungi hak para musisi.
Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis Kasus Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong secara resmi mendaftarkan banding atas vonis kasus dugaan korupsi impor gula ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penasihat hukumnya, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa banyak pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Secara logika hukum, banyak pertimbangan majelis yang tidak sesuai, oleh karena itu kami mengajukan banding,” ujarnya.
Kasus Sritex: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mencapai lebih dari Rp1,08 triliun. Kasus ini melibatkan tiga bank daerah yang memberikan fasilitas pinjaman ke perusahaan tekstil tersebut dan anak usahanya.
“Kerugian negara mencapai sekitar Rp1.088.650.808.028,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Jumlah tersebut masih menunggu penghitungan final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
WNI Selebgram Dipulangkan dari Myanmar
Imigrasi Soekarno-Hatta memfasilitasi kepulangan seorang selebgram WNI berinisial AP, yang sebelumnya ditahan oleh otoritas Myanmar sejak 2024.
AP tiba di Indonesia pada Senin, 21 Juli 2025, dengan penerbangan Garuda Indonesia dari Bangkok dan mendarat di Terminal 3 sekitar pukul 18.30 WIB.
“Kami fasilitasi sesuai prosedur kedatangan WNI dari luar negeri,” ujar Galih Priya Kartika Perdhana, Plt Kepala Imigrasi Soetta.
Pembunuhan Wanita di Tangerang, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap wanita muda di Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Para pelaku berinisial RRP (19), IF (21), dan AP (17) kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Dijerat pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP karena pembunuhan berencana,” ungkap AKP Charles Bagaisar, Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penulis:Nur aini