Mantan Bos BJB Jadi Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Sritex
Kejaksaan Agung menyatakan terbuka terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin memeriksa Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, terkait kasus dugaan korupsi. Saat ini, Yuddy sudah berstatus tersangka dalam perkara pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang tengah ditangani oleh Kejagung.
“Silakan saja jika KPK ingin memeriksa. Itu bagian dari kewenangan mereka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Ia menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung dan berkoordinasi dengan KPK jika dibutuhkan.
baca juga : Minecraft Java Edition 1.21.8: Fitur, Cara Download Resmi, dan Peringatan Penting!
Yuddy Renaldi Terseret Dua Kasus Korupsi Berbeda
Menariknya, Yuddy tidak hanya terjerat dalam satu kasus. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang sedang ditangani oleh KPK. Dalam kasus tersebut, KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.
Selain Yuddy, lima orang lainnya ikut dijerat dalam kasus iklan tersebut, antara lain:
- Widi Hartoto – Kepala Divisi Corsec BJB
- Ikin Asikin Dulmanan – Pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik – Pengendali agensi BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspres
- Sophan Jaya Kusuma – Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama
Mengapa Yuddy Tidak Ditahan?
Saat ini, Yuddy tidak ditahan secara fisik karena kondisi kesehatannya. Ia berstatus sebagai tahanan kota. Dengan demikian, proses pemeriksaan oleh pihak lain seperti KPK relatif lebih mudah dilakukan dibanding jika yang bersangkutan mendekam di rumah tahanan.
Apa yang Terjadi dalam Kasus Kredit Sritex?
Kasus Sritex yang menyeret Yuddy bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah dan lembaga keuangan negara kepada PT Sritex. Total kredit yang dikucurkan kepada perusahaan tekstil ini mencapai Rp 3,58 triliun.
Rinciannya sebagai berikut:
- Bank Jateng: Rp 395,6 miliar
- Bank BJB: Rp 543,9 miliar
- Bank DKI: Rp 149 miliar
- Sindikasi Bank BNI, BRI, dan LPEI: Rp 2,5 triliun
Total nilai kerugian keuangan negara yang diduga timbul dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,08 triliun.
Siapa Saja Tersangka dalam Kasus Sritex?
Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus kredit Sritex. Mereka berasal dari kalangan pejabat bank dan manajemen Sritex, antara lain:
- Allan Moran Severino – Mantan Direktur Keuangan PT Sritex
- Babay Farid Wazadi – Direktur Bisnis Bank DKI (2012–2022)
- Pramono Sigit – Direktur TI & Operasional Bank DKI (2015–2021)
- Yuddy Renaldi – Dirut Bank BJB (2019–2025)
- Supriyatno – Dirut Bank Jateng (2014–2023)
- Pujiono – Direktur Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng (2019)
- Benny Riswandi – Senior Executive VP Bank BJB (2019–2024)
- SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng (2018–2020)
Sebelumnya, tiga tersangka lebih dahulu ditetapkan, yaitu:
- Iwan Setiawan Lukminto – Komisaris Utama PT Sritex
- Dicky Syahbandinata – Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020
- Zainudin Mapa – Dirut Bank DKI tahun 2020
Kredit untuk Modal Usaha, Tapi Dipakai Bayar Utang?
Salah satu poin penting dalam perkara ini adalah penggunaan dana kredit. Meski diajukan sebagai modal usaha, kenyataannya dana tersebut digunakan oleh Iwan Setiawan untuk membayar utang ke pihak ketiga dan membeli aset nonproduktif. Ini menyalahi prinsip penggunaan dana kredit dan menjadi dasar utama tuduhan korupsi.
baca juga : Yuk Kenal Dunia Server dari Anak TKJ
Pasal Apa yang Dilanggar oleh Para Tersangka?
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) atau
- Pasal 3, jo
- Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah, serta pengembalian kerugian negara melalui perampasan aset.
penulis : elsandria