Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar dalam transformasi penegakan hukum di Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Baca juga : ChatGPT Mengalami Gangguan Hari Ini: Penyebab dan Klarifikasi dari OpenAI
Transformasi Penegakan Hukum dalam Pengelolaan Rupbasan
Dalam sambutannya di Kantor Kejagung, Jakarta, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan bahwa pengalihan pengelolaan Rupbasan ini bukan sekadar proses administratif biasa. Pengalihan ini adalah titik awal dari transformasi kelembagaan yang lebih komprehensif, yang mencakup pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan aset Rupbasan secara penuh oleh Kejagung.
“Pengalihan ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berfokus pada keadilan substantif,” ujar Burhanuddin.
59 Rupbasan Dialihkan ke Kejaksaan Agung
Sebagai bagian dari proses ini, Kejagung akan mengelola setidaknya 59 Rupbasan yang tersebar di seluruh Indonesia. Proses ini juga mencakup pengalihan sebanyak 709 pegawai yang sebelumnya bekerja di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menjadi bagian dari Kejaksaan Agung. Burhanuddin mengungkapkan bahwa pengalihan SDM ini merupakan langkah strategis dalam mendukung penguatan manajemen aset negara yang lebih profesional dan transparan.
“Kami ingin mengoptimalkan pengelolaan Rupbasan dan memastikan bahwa pengelolaan aset negara ini dilakukan dengan integritas tinggi dan profesionalisme,” tambahnya.
Pengalihan Rupbasan Selesai pada 1 November 2025
Burhanuddin juga menyampaikan bahwa proses pengalihan pengelolaan Rupbasan ini ditargetkan rampung paling lambat pada 1 November 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya lebih besar untuk memperkuat sistem hukum Indonesia. Melalui pengelolaan yang lebih baik, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjaga barang bukti dengan lebih maksimal, yang pada gilirannya akan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan di tanah air.
“Dengan pengelolaan yang tepat, diharapkan penegakan hukum di Indonesia bisa semakin efektif, adil, dan bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya.
Peran Penting Pengalihan Rupbasan dalam Sistem Hukum
Proses pengalihan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan aset negara yang lebih transparan dan akuntabel. Kejaksaan Agung berharap langkah strategis ini dapat meningkatkan fungsi manajemen aset negara, serta memaksimalkan penjagaan barang bukti dari kasus-kasus hukum yang sedang berjalan.
Dengan pengalihan ini, diharapkan integritas sistem hukum Indonesia dapat terus diperkuat, menjadikan penegakan hukum yang lebih transparan, adil, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Kejaksaan Agung juga menegaskan pentingnya peran para pegawai yang bergabung dalam lingkungan Kejaksaan dalam mendukung transformasi ini. Selain pengalihan SDM, sinergi antar lembaga pemerintah juga diharapkan terus berlanjut untuk menjaga kelancaran proses pengelolaan Rupbasan ke depannya.
Kesimpulan
Proses pengalihan pengelolaan Rupbasan kepada Kejaksaan Agung bukan hanya sekadar langkah administratif, tetapi bagian dari transformasi sistem hukum yang lebih profesional dan akuntabel. Dengan pengelolaan yang lebih baik, diharapkan sistem hukum Indonesia dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil, serta dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penulis : Eka sri indah lestary