Kejaksaan RI Resmi Kelola Pengelolaan Rupbasan Tahap II

Kejaksaan Republik Indonesia (RI) resmi mengambil alih pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam tahap kedua pada 22 Juli 2025. Proses ini dilaksanakan di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, dan menjadi bagian dari transformasi kelembagaan yang strategis.

Baca juga : Bupati Pati Serahkan Bantuan Cadangan Pangan untuk Warga Kurang Mampu

Pengalihan Pengelolaan Rupbasan Menjadi Langkah Strategis

Kegiatan pengalihan ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta sejumlah pejabat tinggi dari kedua institusi. Jaksa Agung dalam sambutannya menekankan bahwa pengalihan ini bukan hanya sekadar perpindahan kewenangan administratif. Ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan pengelolaan benda sitaan negara yang lebih profesional dan transparan.

“Proses pengalihan ini mencakup seluruh aspek, mulai dari sumber daya manusia, peralatan, hingga anggaran. Semua ini bertujuan untuk membangun sistem yang lebih baik dalam pengelolaan barang sitaan negara,” jelas Jaksa Agung.

Kolaborasi Kejaksaan RI dan Kemenimipas dalam Pengelolaan Benda Sitaan

Jaksa Agung juga menambahkan bahwa pengalihan pengelolaan Rupbasan ini merupakan bagian dari strategi penguatan integritas dalam sistem hukum nasional. Kejaksaan RI, dengan kewenangan baru ini, akan memastikan pengelolaan benda sitaan negara dilakukan secara profesional, mulai dari proses penyimpanan hingga pemanfaatannya untuk kepentingan hukum dan negara.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, sejumlah pegawai Rupbasan yang bergabung ke dalam Kejaksaan RI juga mendapatkan penyematan tanda pangkat, yang menjadi simbol keberhasilan dalam meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan aset negara. Jaksa Agung berharap bahwa para pegawai baru ini dapat berkontribusi untuk membangun budaya kerja yang berintegritas.

Proses Pengalihan Bertahap, Menargetkan Selesai pada November 2025

Tahap kedua pengalihan ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang untuk menyelesaikan pengelolaan Rupbasan secara penuh di seluruh Indonesia. Rencananya, seluruh pengelolaan Rupbasan akan dialihkan sepenuhnya pada 1 November 2025. Dalam tahap ini, sebanyak 59 unit Rupbasan di seluruh Indonesia sudah dialihkan ke Kejaksaan RI. Sementara itu, 24 unit lainnya masih dikelola bersama oleh Kejaksaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Jumlah pegawai yang terlibat dalam pengelolaan Rupbasan ini mencapai 709 orang, yang kini telah menerima penugasan di lingkungan Kejaksaan RI.

Baca juga : Hadiri Penutupan Bandar Lampung Expo 2025, Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Apresiasi Kreativitas dan Kolaborasi

Sinergi antara Kejaksaan RI dan Kemenimipas untuk Kelancaran Transisi

Jaksa Agung menegaskan pentingnya sinergi antara Kejaksaan RI dan Kemenimipas dalam masa transisi ini. Meskipun beberapa Rupbasan masih digunakan bersama, kolaborasi antar kedua lembaga diharapkan dapat memastikan kelancaran layanan publik. Selain itu, ini juga menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa pengelolaan benda sitaan negara berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

“Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk meningkatkan pengelolaan benda sitaan negara yang bermanfaat bagi penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.

Dengan langkah strategis ini, Kejaksaan RI diharapkan dapat memperkuat manajemen aset negara, menciptakan sistem yang lebih transparan, dan memastikan bahwa pengelolaan benda sitaan negara lebih akuntabel dan profesional.

Penulis : Eka sri indah lestary

More From Author

Jangan Belajar Koding Sebelum Paham Ini!

Cara Cek Bansos Kemensos PKH dan BPNT 2025 Secara Online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories