Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam kasus korupsi pengadaan pesawat. Namun, MA mengurangi jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Emirsyah dari Rp 1,4 triliun menjadi Rp 817 miliar.
baca juga:ChatGPT Mengalami Gangguan Hari Ini: Penyebab dan Klarifikasi dari OpenAI
Putusan Kasasi Mahkamah Agung atas Emirsyah Satar
Dalam putusan kasasi bernomor 2507 K/PID.SUS/2025 yang diputus pada Senin, 21 Juli 2025, MA menyatakan Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b. Majelis kasasi yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto memutuskan menolak perbaikan kasasi dan menetapkan uang pengganti sebesar Rp 817.722.935.892 (sekitar Rp 817 miliar) dengan subsider lima tahun penjara.
Vonis Sebelumnya dan Kerugian Negara
Sebelumnya, Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar USD 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun (dengan kurs Rp 16.382 per USD).
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 609.814.504 atau sekitar Rp 9 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengoperasian pesawat sub 100 Seater CRJ 1000 dan Turbo Propeller ATR 72-600 di Garuda Indonesia.
Tanggung Jawab Direksi dan Manajemen Garuda Indonesia
Majelis hakim menegaskan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh atas kerugian perseroan jika lalai menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Ayat 3 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, kerugian keuangan yang terjadi dalam pengoperasian pesawat sub 100 Seater menjadi tanggung jawab direksi dan manajemen Garuda Indonesia, termasuk Emirsyah Satar.
Hakim juga menyatakan bahwa tidak tepat membebankan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain di luar jajaran direksi, seperti pengusaha Soetikno Soedarjo yang telah divonis bebas dalam perkara ini.
Proses Kasasi dan Hukuman Emirsyah Satar
Setelah vonis awal, Emirsyah mengajukan kasasi dan sempat dijatuhi hukuman yang diperberat menjadi 10 tahun penjara. Namun, terkait uang pengganti, MA memutuskan mengurangi jumlah yang harus dibayarkan menjadi sekitar Rp 817 miliar.
Penulis: Dena Triana