Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, terkait kasus korupsi pengadaan pesawat. Namun, meskipun kasasi ditolak, MA membuat perubahan signifikan terkait uang pengganti yang harus dibayar oleh Emirsyah.
Dalam putusan kasasi yang teregister dengan Nomor Perkara 2507 K/PID.SUS/2025, MA mengurangi jumlah uang pengganti yang sebelumnya mencapai Rp 1,4 triliun menjadi sekitar Rp 817 miliar.
Baca juga : Persiraja Banda Aceh Rekrut 3 Pemain Asing: Dua dari Inggris, Satu dari Brasil
Keputusan MA dan Pengurangan Uang Pengganti
Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, MA memutuskan bahwa Emirsyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b tentang tindak pidana korupsi. MA tetap menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, tetapi mengurangi jumlah uang pengganti menjadi Rp 817.722.935.892 (Rp 817 miliar), dengan ketentuan subsider 5 tahun penjara jika tidak membayar.
Sebelumnya, Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara dan dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar USD 86.367.019, yang setara dengan Rp 1,4 triliun jika dihitung dengan kurs saat ini.
Kasus Pengadaan Pesawat
Kasus ini berfokus pada pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Majelis hakim mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara yang timbul akibat pengadaan pesawat ini mencapai USD 609.814.504 atau sekitar Rp 9 triliun. Namun, hakim memutuskan hanya mengharuskan Emirsyah untuk membayar uang pengganti sebesar USD 86 juta (Rp 1,4 triliun) berdasarkan kesalahan pengelolaan tersebut.
Baca juga : Vivi Restu Anggraini, Muslimah Inspiratif dan Berprestasi Universitas Teknokrat Indonesia
Putusan ini mencerminkan tanggung jawab penuh direksi PT Garuda Indonesia atas kerugian yang terjadi dalam operasi pengadaan pesawat tersebut, dengan menegaskan bahwa tanggung jawab itu tidak bisa dibebankan kepada pihak luar, seperti pengusaha Soetikno Soedarjo, yang sebelumnya divonis bebas dalam perkara ini.
Dengan keputusan ini, Emirsyah Satar tetap harus membayar uang pengganti yang telah ditetapkan, meskipun jumlahnya berkurang dari keputusan sebelumnya.
Penulis : Dina eka anggraini