Status Warga Negara Indonesia Satria Arta Kumbara Terancam
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa mantan anggota Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) jika terbukti bergabung dengan tentara asing. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI).
Baca juga: Bersiaplah! OPPO Segera Rilis Seri Terbaru Reno14 dengan Desain Stylish
Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006
Supratman menjelaskan bahwa dalam Pasal 23 huruf d dan e, UU Kewarganegaraan mengatur secara jelas tentang alasan seorang WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya.
- Pasal 23 huruf d: Seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika bergabung dengan tentara asing tanpa izin dari Presiden Indonesia.
- Pasal 23 huruf e: WNI yang secara sukarela bergabung dengan tentara asing yang memiliki jabatan yang hanya dapat diisi oleh WNI di Indonesia juga akan kehilangan kewarganegaraannya.
Peraturan Pemerintah Menyokong Ketentuan Hukum Terkait Kewarganegaraan
Selain undang-undang, ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007, yang mengatur prosedur tentang memperoleh, kehilangan, dan pembatalan kewarganegaraan Indonesia. Dalam peraturan ini, prosedur terkait status kewarganegaraan seorang WNI yang bergabung dengan tentara asing juga dijelaskan secara rinci.
Satria Arta Kumbara Kehilangan Kewarganegaraan Jika Terbukti Menjadi Tentara Asing
Supratman menegaskan bahwa jika terbukti Satria Arta Kumbara telah bergabung dengan tentara asing, maka status kewarganegaraannya akan hilang secara otomatis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, jika Satria ingin kembali menjadi WNI, ia harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui prosedur naturalisasi yang diatur dalam undang-undang.
Baca juga: igital Marketing: Solusi Cerdas Tingkatkan Omzet Harian
Kewarganegaraan Indonesia: Perhatian bagi Setiap WNI yang Bergabung dengan Tentara Asing
Kewarganegaraan Indonesia adalah hal yang sangat dihargai, dan hukum yang berlaku melarang WNI bergabung dengan tentara asing tanpa izin. Ketentuan ini dirancang untuk menjaga integritas negara serta memastikan bahwa warga negara Indonesia tidak terlibat dalam dinas militer negara lain yang dapat merugikan kepentingan nasional.
Penulis: Nazwatun nurul inayah