Mie Gacoan kini terseret dalam kasus hukum terkait royalti musik setelah dilaporkan oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) ke Polda Bali. Direktur PT. Mitra Bali Sukses, yang mengelola Mie Gacoan di Bali dan luar Jawa, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu tanpa membayar royalti.
Baca juga : [POPULER GLOBAL] Pilot Jeju Air Salah Matikan Mesin | Bos Tamiya Meninggal Dunia
Kronologi Kasus Mie Gacoan
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah penyelidikan, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan hasilnya menetapkan satu tersangka. SELMI, yang diwakili oleh Vanny Irawan, melaporkan bahwa kerugian akibat pelanggaran royalti yang tidak dibayar diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Perhitungan tersebut didasarkan pada peraturan tarif royalti untuk restoran dan tempat komersial yang memutar musik.
Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Hak Cipta
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya lagu dan musik termasuk dalam hak cipta yang dilindungi. Pemanfaatan karya musik atau lagu di tempat-tempat umum seperti restoran harus dilakukan berdasarkan lisensi yang sah dan disertai dengan pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pasal 40 dari UU ini menyebutkan bahwa hak cipta untuk lagu dan musik berlaku selama pencipta hidup dan 70 tahun setelah meninggal dunia. Jika sebuah karya lagu atau musik dialihkan kepada pihak lain melalui perjanjian jual putus, hak cipta akan kembali ke pencipta setelah 25 tahun (Pasal 18).
Pentingnya Membayar Royalti
Tempat-tempat komersial yang memutar musik, seperti restoran atau kafe, meskipun menggunakan platform seperti YouTube atau Spotify, tetap diwajibkan untuk membayar royalti kepada pemegang hak cipta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Pasal 10 dari peraturan ini menyebutkan bahwa setiap penggunaan musik dalam layanan publik yang bersifat komersial harus dilakukan dengan perjanjian lisensi yang melibatkan pembayaran royalti kepada LMKN.
Kasus Lain yang Serupa
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias. Pada 2024, Agnez Mo dilaporkan oleh Ari Bias karena membawakan lagu ciptaannya tanpa izin di sejumlah pertunjukan. Kasus tersebut berujung pada keputusan Pengadilan Niaga yang menyatakan Agnez bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca juga : Baliho Mubes III Ikatan Keluarga Alumni SMAN 2 Bandar Lampung Terpacak Gagah
Kesimpulan
Pelanggaran terhadap hak cipta, seperti yang terjadi pada Mie Gacoan, menunjukkan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan royalti bagi pelaku bisnis yang memanfaatkan karya musik. Undang-Undang Hak Cipta memberikan perlindungan kepada pencipta lagu dan musik, dan pihak yang menggunakan karya tersebut dalam kegiatan komersial wajib membayar royalti sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelanggar hak cipta lainnya.
Penulis : Dina eka anggraini