Penyelidikan Terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Mie Gacoan Bali
Kasus pelanggaran royalti kembali mencuat, kali ini melibatkan salah satu restoran terkenal, Mie Gacoan di Bali. Pada 24 Juni 2025, Polda Bali resmi menetapkan IAS, Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Mie Gacoan diduga sengaja dan tanpa hak menggunakan fonogram yang dapat diakses publik untuk kepentingan komersial, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan royalti.
Baca juga : Profil Low Tuck Kwong: Raja Batu Bara dan Orang Terkaya Kedua di Indonesia
Jenis-jenis Pembayaran Royalti yang Harus Diketahui
Untuk memahami kasus ini lebih dalam, penting untuk mengetahui tiga jenis distribusi royalti performing rights yang ada, yakni:
- Royalti Digital
Pembayaran royalti yang diterima dari layanan streaming musik digital seperti Spotify atau Apple Music. - Royalti Non-Digital
Pembayaran royalti yang diterima ketika lagu digunakan dalam pertunjukan publik secara langsung, seperti konser, siaran radio, atau pertunjukan musik di tempat umum, termasuk restoran seperti Mie Gacoan. - Royalti Overseas (Luar Negeri)
Pembayaran royalti yang diterima dari luar negeri terkait dengan lagu-lagu musisi Indonesia yang diputar di luar negeri atau konser yang diadakan di negara lain.
Kasus Mie Gacoan: Tidak Bayar Royalti untuk Penggunaan Lagu
Kasus yang melibatkan Mie Gacoan berfokus pada pelanggaran royalti non-digital. Manajemen restoran ini diduga tidak membayar royalti untuk lagu-lagu yang diputar di gerai mereka sejak 2022. Mie Gacoan gagal mengurus izin penggunaan lagu atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang berfungsi sebagai pengumpul royalti dari penggunaan musik secara komersial.
Meskipun telah ada beberapa pertemuan dan mediasi sejak 2022, pihak Mie Gacoan di Bali tetap tidak mengurus izin penggunaan lagu dan musik tersebut. Hal ini memunculkan keberatan dari para pemilik hak cipta yang merasa dirugikan dan meminta hak mereka dilindungi.
Teguran dan Laporan Hukum terhadap Mie Gacoan
Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) selaku pelapor menyatakan bahwa meskipun mereka telah memberikan teguran dan melakukan mediasi, pihak Mie Gacoan tetap tidak kooperatif dan terus menggunakan lagu tanpa izin. Sebagai hasilnya, SELMI terpaksa melaporkan Mie Gacoan ke pihak berwajib.
Dharma Oratmangun, Ketua Umum LMKN, mengungkapkan bahwa manajemen Mie Gacoan telah memutar ribuan lagu di gerai mereka tanpa membayar royalti atau mengurus izin penggunaan dari LMKN. “Mie Gacoan telah menggunakan karya cipta sejak 2022 tanpa membayar royalti. Karena tidak kooperatif, kami terpaksa melaporkan,” ujar Dharma.
Aturan Pembayaran Royalti Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pembayaran royalti lagu dan perizinan penggunaan musik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Dalam regulasi ini, disebutkan bahwa setiap penggunaan lagu atau musik untuk tujuan komersial, termasuk di restoran atau tempat umum, harus mendapat izin resmi dari LMKN dan membayar royalti kepada pemilik hak cipta.
Baca juga :Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi World University Rangking for Innovation 2025
Kesimpulan: Pentingnya Kepatuhan terhadap Hukum Hak Cipta
Kasus Mie Gacoan mengingatkan kita tentang pentingnya kepatuhan terhadap hak cipta dan kewajiban pembayaran royalti bagi semua pihak yang menggunakan musik atau lagu untuk tujuan komersial. Selain itu, penting untuk mengingat bahwa regulasi yang ada bertujuan untuk melindungi hak para pencipta lagu dan memastikan bahwa karya mereka dihargai secara adil.
Jika Anda memiliki bisnis yang melibatkan penggunaan musik, pastikan untuk mematuhi aturan yang ada dan mengurus izin penggunaan lagu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Eka sri indah lestary