Pangeran Tampubolon: “Tuntutan Jaksa Terlalu Subjektif, Tak Konsisten”

Pangeran Tampubolon: “Tuntutan Jaksa Terlalu Subjektif, Tak Konsisten”

Pada Kamis, 17 Juli 2025, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bantuan sosial dan hibah di Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, penasihat hukum Hamim Pou, Pangeran Tampubolon SH, S.I.Kom, mengungkapkan keberatannya terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga : Sinopsis Film Patriots Day: Tragedi Bom Boston Marathon yang Menggetarkan

Ketidaksesuaian Nilai Kerugian Negara

Pangeran Tampubolon memprotes ketidaksesuaian antara nilai kerugian keuangan negara yang disebutkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nilai yang diajukan dalam dakwaan tuntutan. Menurutnya, temuan BPKP menyebutkan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar, namun dalam tuntutan, nilai kerugian yang disebutkan hanya sebesar Rp152 juta.

“Temuan BPKP menyebut kerugian sebesar Rp1,7 miliar. Tapi yang dimasukkan dalam tuntutan hanya Rp152 juta. Kalau memang dasarnya temuan BPKP, harusnya nilainya konsisten. Di sini kami melihat tuntutan JPU terlalu didasari selera,” ungkap Pangeran Tampubolon kepada majelis hakim.

Tuntutan Jaksa Dinilai Tidak Berdasar pada Fakta Persidangan

Pangeran juga mempertanyakan landasan normatif yang digunakan dalam menyusun tuntutan. Ia menilai bahwa materi tuntutan lebih menyerupai hasil salinan dari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, tanpa adanya kajian ulang berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

“Surat tuntutan itu sebagian besar hanya mengulang BAP. Padahal seharusnya yang menjadi dasar adalah fakta-fakta di persidangan, bukan dokumen awal yang belum diuji,” tegas Pangeran Tampubolon.

Baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia: Mahathir Muhammad Lepas Atlet Karate Lampung Menuju SEA Games 2025

Tidak Ada Keuntungan Pribadi

Dalam pembelaannya, Pangeran Tampubolon menegaskan bahwa kliennya, Hamim Pou, tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari penyaluran bantuan sosial tersebut. Pangeran berargumen bahwa seluruh dana bantuan telah disalurkan dengan sah, dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Hamim Pou melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, yang merupakan unsur Pasal 3 yang didakwakan kepada kliennya.

Dengan argumen ini, Pangeran Tampubolon berharap majelis hakim dapat melihat ketidakkonsistenan dan ketidakadilan dalam tuntutan JPU terhadap kliennya.

Penulis : Dina eka anggraini

More From Author

Sony RX1R III: Mengapa Sony Menyembunyikan Kamera Ini dari Influencer?

Profil DJ Bravy: Usia, Karier, dan Kisah Cintanya dengan Erika Carlina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories