Sidang Pembacaan Putusan Hamim Pou di PN Tipikor Gorontalo

Sidang Pembacaan Putusan Hamim Pou di PN Tipikor Gorontalo

Pada Rabu, 23 Juli 2025, pukul 10.00 WITA, sidang pembacaan putusan terhadap mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, akan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo. Sidang ini menjadi titik penting setelah proses hukum yang panjang.

Baca juga : Rodrigo Nestor Foca na Sul-Americana e Destaca Maturidade do Bahia para Enfrentar o América de Cali

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Hamim Pou sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan korupsi. Namun, sepanjang proses persidangan, tidak ada fakta yang membuktikan bahwa Hamim melakukan tindakan korupsi. Kebijakan yang dipersoalkan, terutama dalam hal bantuan sosial, justru dianggap berpihak kepada rakyat.

Kesaksian Pakar Hukum Tata Negara

Salah satu kesaksian penting dalam persidangan datang dari pakar hukum tata negara dan kebijakan publik, Prof. Dr. Sastro M. Wantu. Dalam keterangannya, Sastro menegaskan bahwa kebijakan publik tidak bisa dipidana.

“Kebijakan publik tidak bisa dipidana,” tegas Sastro, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Hamim sebagai saksi ahli. Sastro menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan, termasuk pemberian bantuan sosial seperti beasiswa atau pembangunan masjid, selama kebijakan tersebut tidak bertujuan memperkaya diri sendiri atau merugikan negara.

Dampak Kriminalisasi Kebijakan Sosial

Sastro juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap kebijakan bantuan sosial, khususnya bantuan untuk pembangunan masjid, bisa berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat Gorontalo yang mayoritas beragama Islam dan menjunjung tinggi nilai adat.

“Bantuan masjid adalah sesuatu yang baik dan diterima masyarakat. Jika ini dipersoalkan secara hukum, bisa menimbulkan gejolak sosial. Kita harus hati-hati,” ujar Sastro, yang juga merupakan Guru Besar Universitas Negeri Gorontalo.

Baca juga : Produk Cocovate Souvenir Asal Limbah Sabut Kelapa Bawa Tim Universitas Teknokrat Indonesia Raih Pendanaan P2MW

Harapan Masyarakat Gorontalo

Sidang pembacaan putusan ini pun menjadi perhatian besar masyarakat Gorontalo. Mereka berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil, berdasarkan fakta hukum dan keadilan sosial. Sidang ini diyakini akan menjadi tolok ukur penting dalam penegakan hukum yang tetap mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substantif dan kontekstual di daerah.

Penulis ; Dina eka anggraini

More From Author

BEI Gembok Saham CDIA Usai Harga Melonjak Tajam

23 Juli 2025: Hari-Hari Penting yang Diperingati di Indonesia dan Dunia

23 Juli 2025: Hari-Hari Penting yang Diperingati di Indonesia dan Dunia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories