Pentingnya Mengetahui Perubahan Tarif Listrik untuk Rumah Tangga dan Bisnis
Tarif listrik PLN memainkan peranan penting dalam perencanaan anggaran rumah tangga maupun bisnis. Perubahan tarif dapat berdampak langsung pada pengeluaran, terutama bagi keluarga yang mengandalkan listrik untuk kebutuhan seperti AC, peralatan dapur, atau perangkat kerja. Di sisi lain, pelaku UMKM dan industri juga sangat bergantung pada stabilitas tarif listrik untuk menjaga biaya produksi agar tetap kompetitif.
Baca Juga : Akses Gratis Artikel NVDA Selama 30 Hari: Manfaatkan Wawasan Pasar Sebelum Uji Coba Berakhir
Penjelasan PLN: Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik pada Agustus 2025
Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita Sari, mengonfirmasi bahwa tidak akan ada penyesuaian tarif listrik pada bulan Agustus 2025. Penetapan tarif listrik dilakukan oleh pemerintah, bukan oleh PLN, dan mengikuti aturan yang ada berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
“Untuk tarif listrik, bukan PLN yang menentukan, tetapi pemerintah. Kami hanya menjalankan,” kata Dana dalam keterangan resmi kepada Kompas.com pada Minggu, 20 Juli 2025.
Penetapan Tarif Listrik Triwulanan dan Dampaknya pada Pelanggan
Tarif listrik PLN ditetapkan setiap tiga bulan, dan untuk periode Juli-September 2025, tidak ada perubahan pada tarif baik untuk pelanggan golongan subsidi maupun non-subsidi. Oleh karena itu, pelanggan tidak akan merasakan adanya kenaikan tarif pada Agustus 2025.
Rincian Tarif Listrik PLN Agustus 2025 untuk Pelanggan Non-subsidi
Bagi pelanggan non-subsidi, tarif listrik tetap berlaku sesuai dengan tarif triwulan III 2025, sebagai berikut:
- Pelanggan Rumah Tangga Non-subsidi:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
Baca Juga : Pelanggan Betah? Terapkan Teknik Digital Marketing Ini
Rincian Tarif Listrik Subsidi PLN Agustus 2025
Sementara itu, tarif listrik untuk pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Berikut rinciannya:
- Pelanggan Rumah Tangga Subsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53
Penulis : Tamtia Gusti Riana