Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN untuk Subsidi dan Non-subsidi pada Triwulan III 2025
Pelanggan PLN baik golongan subsidi maupun non-subsidi akan tetap menggunakan tarif listrik yang sama selama periode 21-27 Juli 2025, mengikuti keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penetapan tarif ini berlaku untuk triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025 dan diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Baca Juga : Jangan Belajar Koding Sebelum Paham Ini
Tarif Listrik Subsidi dan Non-subsidi yang Berlaku
Pemerintah mengatur tarif listrik berdasarkan golongan pelanggan. Golongan subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM. Sedangkan golongan non-subsidi mencakup rumah tangga, bisnis, industri, serta fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum.
Penyebab Tidak Ada Perubahan Tarif
Meskipun ada penyesuaian tarif yang dilakukan setiap tiga bulan, tarif listrik PLN tidak mengalami perubahan sejak triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025. Penetapan tarif listrik tetap didasarkan pada parameter ekonomi makro, seperti kurs, harga minyak, inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Baca Juga : Routing dalam Jaringan: Kunci Utama Kinerja Internet Anda
Tujuan Pemerintah Menjaga Stabilitas Tarif Listrik
Pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan tarif listrik guna memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha. Menurut Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu, langkah ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri.
Penulis : Tamtia Gusti Riana