Sidang lanjutan kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol) Komdigi akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang kali ini dijadwalkan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa. “Insya Allah hari ini,” ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Eko Budi Santoso, pada Rabu (23/7/2025).
Baca juga : AC Milan Absen di Liga Champions, Massimiliano Allegri Pilih Fokus pada Pembangunan Tim
Kasus ini melibatkan empat klaster terdakwa yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan situs judi online yang terungkap. Berikut rincian klaster dan nama-nama terdakwa dalam kasus ini:
- Klaster Koordinator:
- Adhi Kismanto
- Zulkarnaen Apriliantony alias Tony
- Muhrijan alias Agus
- Alwin Jabarti Kiemas
- Klaster Mantan Pegawai Komdigi:
- Denden Imadudin Soleh
- Syamsul Arifin
- Fakhri Dzulfiqar
- Riko Rasota Rahmada
- Yudha Rahman Setiadi
- Yoga Priyanka Sihombing
- Reyga Radika
- Muhammad Abindra Putra Tayip N
- Radyka Prima Wicaksana
- Klaster Agen Situs Judol:
- Muchlis
- Deny Maryono
- Harry Efendy
- Helmi Fernando
- Bernard alias Otoy
- Budianto Salim
- Bennihardi
- Ferry alias William alias Acai
- Klaster TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang):
- Darmawati
- Adriana Angela Brigita
Sidang hari ini diharapkan akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai tuntutan yang akan dikenakan kepada para terdakwa yang terlibat dalam pengamanan dan peredaran situs judi online tersebut.
Penulis : Dina eka anggraini