Update Tarif Listrik PLN 21–27 Juli 2025: Ini Daftar Subsidi dan Non-Subsidi

Berlaku Sesuai Penetapan Triwulan III Tahun 2025

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada periode 21 hingga 27 Juli 2025. Penyesuaian ini masih mengacu pada tarif triwulan III (Juli–September) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

baca juga : Minecraft Java Edition 1.21.8: Fitur, Cara Download Resmi, dan Peringatan Penting

Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi: Siapa Saja yang Termasuk?

Pelanggan Subsidi:

  • Rumah tangga miskin
  • Usaha kecil dan menengah (UMKM)
  • Industri kecil
  • Layanan sosial
  • Bisnis kecil

Pelanggan Non-Subsidi:

  • Rumah tangga umum
  • Bisnis besar
  • Industri menengah dan besar
  • Fasilitas pemerintah
  • Penerangan jalan umum

Penetapan Tarif Tidak Mengalami Kenaikan

Menurut Direktur Ketenagalistrikan ESDM, Jisman P. Hutajulu, tarif listrik tetap dipertahankan seperti sebelumnya. Tidak ada perubahan sejak triwulan I (Januari–Maret) 2025. Keputusan ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Tarif listrik tetap berlaku untuk mendukung daya beli masyarakat dan menjaga daya saing industri,” ujar Jisman dalam keterangan resminya, Minggu (29/6/2025).

Dasar Penyesuaian Tarif Listrik

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, berdasarkan beberapa indikator ekonomi makro, yaitu:

  • Kurs rupiah terhadap dolar AS
  • Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)
  • Tingkat inflasi nasional
  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Namun karena indikator-indikator tersebut relatif stabil, tarif listrik untuk triwulan III diputuskan tetap.

baca juga : Yuk Kenal Dunia Server dari Anak TKJ

Daftar Tarif Listrik PLN Juli 2025 (per kWh)

Berikut adalah tarif listrik terbaru untuk pelanggan rumah tangga berdasarkan golongan daya:

GolonganDayaTarif/kWh
R-1/TR Rumah Tangga Miskin (RTM)900 VARp 1.352
R-1/TR Rumah Tangga Umum1.300 VARp 1.444,70
R-1/TR Rumah Tangga Umum2.200 VARp 1.444,70
R-2/TR Rumah Tangga Menengah3.500–5.500 VARp 1.699,53
R-3/TR, TM Rumah Tangga Daya Besar>6.600 VARp 1.699,53

Tujuan Penetapan Tarif Tetap: Stabilitas dan Kepastian

Pemerintah berharap dengan ditetapkannya tarif tetap, masyarakat dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas ekonomi tanpa kekhawatiran terhadap lonjakan biaya listrik. Keputusan ini diharapkan memperkuat kepercayaan konsumen serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

penulisn : elsandria

More From Author

BRI AgenBRILink Raih Transaksi Rp843 Triliun dalam 6 Bulan, Meningkatkan Inklusi Keuangan di Seluruh Indonesia

Aturan Batas Bunga Gairahkan Pindar: Apa yang Terjadi?

Google Perkenalkan Fitur Pemisahan Akun Kerja dan Pribadi di Chrome untuk iOS

Google Perkenalkan Fitur Pemisahan Akun Kerja dan Pribadi di Chrome untuk iOS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories