Berlaku Sesuai Penetapan Triwulan III Tahun 2025
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada periode 21 hingga 27 Juli 2025. Penyesuaian ini masih mengacu pada tarif triwulan III (Juli–September) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
baca juga : Minecraft Java Edition 1.21.8: Fitur, Cara Download Resmi, dan Peringatan Penting
Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi: Siapa Saja yang Termasuk?
Pelanggan Subsidi:
- Rumah tangga miskin
- Usaha kecil dan menengah (UMKM)
- Industri kecil
- Layanan sosial
- Bisnis kecil
Pelanggan Non-Subsidi:
- Rumah tangga umum
- Bisnis besar
- Industri menengah dan besar
- Fasilitas pemerintah
- Penerangan jalan umum
Penetapan Tarif Tidak Mengalami Kenaikan
Menurut Direktur Ketenagalistrikan ESDM, Jisman P. Hutajulu, tarif listrik tetap dipertahankan seperti sebelumnya. Tidak ada perubahan sejak triwulan I (Januari–Maret) 2025. Keputusan ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Tarif listrik tetap berlaku untuk mendukung daya beli masyarakat dan menjaga daya saing industri,” ujar Jisman dalam keterangan resminya, Minggu (29/6/2025).
Dasar Penyesuaian Tarif Listrik
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, berdasarkan beberapa indikator ekonomi makro, yaitu:
- Kurs rupiah terhadap dolar AS
- Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)
- Tingkat inflasi nasional
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Namun karena indikator-indikator tersebut relatif stabil, tarif listrik untuk triwulan III diputuskan tetap.
baca juga : Yuk Kenal Dunia Server dari Anak TKJ
Daftar Tarif Listrik PLN Juli 2025 (per kWh)
Berikut adalah tarif listrik terbaru untuk pelanggan rumah tangga berdasarkan golongan daya:
Golongan | Daya | Tarif/kWh |
---|---|---|
R-1/TR Rumah Tangga Miskin (RTM) | 900 VA | Rp 1.352 |
R-1/TR Rumah Tangga Umum | 1.300 VA | Rp 1.444,70 |
R-1/TR Rumah Tangga Umum | 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
R-2/TR Rumah Tangga Menengah | 3.500–5.500 VA | Rp 1.699,53 |
R-3/TR, TM Rumah Tangga Daya Besar | >6.600 VA | Rp 1.699,53 |
Tujuan Penetapan Tarif Tetap: Stabilitas dan Kepastian
Pemerintah berharap dengan ditetapkannya tarif tetap, masyarakat dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas ekonomi tanpa kekhawatiran terhadap lonjakan biaya listrik. Keputusan ini diharapkan memperkuat kepercayaan konsumen serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
penulisn : elsandria