Penggabungan Mantan Prajurit Marinir dengan Tentara Rusia Jadi Sorotan
Belakangan ini, viral kabar seorang mantan prajurit marinir, Satria Arta Kumbara, yang bergabung dengan tentara Rusia. Kini, ia memohon untuk kembali menjadi warga negara Indonesia. Hal ini memicu reaksi dari sejumlah anggota dewan yang memberikan peringatan terkait langkah yang diambil oleh Satria.
Baca juga : Semifinal Piala AFF U-23 2025: Empat Negara Lolos, Indonesia Hadapi Thailand
Permintaan Kembali Menjadi Warga Negara Indonesia
Satria Arta Kumbara mengaku bergabung dengan tentara Rusia karena alasan ekonomi, bukan karena ada niatan untuk mengkhianati negara. Namun, ia menyadari bahwa tindakan tersebut bisa mengancam status kewarganegaraannya sebagai WNI. Ia pun menyampaikan permohonan maaf dan penjelasan terkait tindakannya.
“Mohon izin Bapak, saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujar Satria. Ia menegaskan bahwa niatnya hanya untuk mencari nafkah dan bukan untuk berkhianat kepada Indonesia.
Respon Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Hukum
Jubir Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rolliansyah Soemirat menanggapi permintaan Satria tersebut. Menurutnya, masalah terkait status kewarganegaraan Satria menjadi kewenangan Kementerian Hukum. “Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum,” ujar Rolliansyah dalam sebuah wawancara.
Legislator DPR: Aksi Mantan Marinir Melanggar Aturan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengungkapkan keheranannya terhadap tindakan Satria. Ia menganggap langkah seorang mantan marinir bergabung dengan pasukan negara lain, terutama Rusia, sangat jarang terjadi dan melanggar aturan.
Andreas mengingatkan bahwa keputusan Satria untuk bergabung dengan tentara Rusia jelas melanggar sumpah Sapta Marga dan aturan yang berlaku di Indonesia. “Pertama, ini pasti melanggar sumpah Sapta Marga prajurit. Yang kedua, sistem keprajuritan kita tidak mengenal tentara bayaran,” ungkap Andreas.
Pelanggaran Hukum Berdasarkan UU No 12 Tahun 2006
Andreas juga menekankan bahwa menurut UU No 12 Tahun 2006, seseorang yang bergabung dengan tentara negara asing tanpa izin presiden, atau secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, akan kehilangan kewarganegaraannya. “UU No 12 Tahun 2006 Bab IV Pasal 23 Poin d dan e mengatur seseorang kehilangan kewarganegaraan apabila ‘masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin dari presiden’ dan ‘secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI’,” jelasnya.
Tuntutan untuk Penyelidikan Lebih Lanjut
Anggota DPR dari PDIP ini meminta agar Kementerian Luar Negeri dan pihak terkait melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum mengambil keputusan terkait status kewarganegaraan Satria. “Oleh karena itu, Kemlu dan terutama institusi marinir kesatuan dari mana sang marinir berasal harus menyelidiki dengan cermat kasus ini sebelum mengambil keputusan,” tambahnya.
Kesimpulan: Perhatian Terhadap Kasus Mantan Marinir yang Gabung Tentara Rusia
Kasus Satria Arta Kumbara yang bergabung dengan tentara Rusia dan berusaha untuk kembali menjadi WNI menimbulkan berbagai pertanyaan dan reaksi dari legislatif dan pihak terkait. Meski Satria menyatakan tidak ada niat untuk mengkhianati negara, tindakan tersebut tetap dianggap melanggar peraturan yang ada, terutama mengenai kewarganegaraan dan sumpah prajurit. Pemerintah diminta untuk melakukan penyelidikan yang mendalam sebelum memutuskan statusnya.
Penulis : Dina eka anggraini