Jaksa Tuntut Adriana Angela 10 Tahun Penjara dalam Kasus Judi Online
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Adriana Angela Brigita dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Adriana, yang merupakan istri dari Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, seorang terdakwa dalam kasus pengamanan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kini terjerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga : Saham PT Chandra Daya Investasi (CDIA) Kembali Disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia
Tuntutan Denda dan Hukuman Penjara
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Adriana membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta agar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada malam hari, Rabu, 23 Juli 2025.
Baca juga : Muhammad Abdullah Azzam Siswa SMA Al Kautsar Lolos Program Pelajar Lampung di Parlemen
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang Dilakukan Adriana Angela
Jaksa penuntut meyakini bahwa Adriana terlibat dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, pengalihan hak, serta kepemilikan harta kekayaan yang diperoleh dari kegiatan situs web judi online yang terkait dengan Kominfo. Tindakannya ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan kasus ini, Adriana Angela harus menghadapi tuntutan serius yang tidak hanya menyangkut hukuman penjara, tetapi juga denda besar yang jika tidak dibayar, akan berujung pada pidana kurungan.
Penulis : Eka sri indah lestary