Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, menyoroti kebijakan pemerintah yang semakin memperluas sektor-sektor yang dikenakan pajak. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar dengan Danantara dan Kementerian BUMN di Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025), Mufti bahkan menyebutkan bahwa ia mendengar isu bahwa amplop yang diterima di acara pernikahan atau hajatan akan dikenakan pajak.
Baca juga : Model Pengembangan Perangkat Lunak: Mana yang Cocok untuk Startup?
“Semua sekarang dipajaki, bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan, di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ujar Mufti dengan nada prihatin.
Baca juga : Pengcab KKI Bandar Lampung Pimpinan Mahathir Muhammad Dikukuhkan
Isu ini menambah kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai potensi beban pajak yang semakin luas. Mufti mengaitkan hal ini dengan kekurangan penerimaan negara akibat perubahan dalam pengelolaan dividen BUMN yang kini dikelola oleh Danantara, yang menurutnya berdampak pada kebijakan pajak yang lebih agresif.
Penulis : Dina eka anggraini