Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi isu terkait rencana pemajakan amplop kondangan yang beredar, dan dengan tegas membantahnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengklarifikasi bahwa tidak ada kebijakan baru yang mengarah pada pemajakan amplop yang diterima pada acara hajatan, baik secara langsung maupun melalui transfer digital.
Baca juga : Teknologi Baru Wuling Akan Disematkan pada Cortez Darion dan Produk Masa Depan
“Ini adalah kesalahpahaman dalam prinsip perpajakan,” ujar Rosmauli, Rabu (23/7). Ia menegaskan bahwa meski setiap tambahan kemampuan ekonomis, seperti hadiah atau pemberian uang, dapat menjadi objek pajak, penerapan pajak tersebut hanya berlaku dalam kondisi tertentu. Jika pemberian itu bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau usaha, maka tidak akan dikenakan pajak.
DJP juga menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yang mengharuskan wajib pajak untuk melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Kami tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak ada rencana untuk itu,” tambahnya.
Rosmauli menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak ada kaitannya dengan penerimaan negara, meskipun isu pemajakan amplop kondangan sempat mencuat setelah anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyebutkan bahwa pajak tersebut mungkin terkait dengan hilangnya pendapatan negara dari dividen BUMN yang kini dikelola oleh Danantara.
Baca juga : Mahathir Muhammad Sandang Sabuk Hitam Dan 2 Internasional, Unjuk Kebolehan Kata
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DJP tidak berencana untuk menerapkan pajak pada amplop kondangan, mengingat prinsip dasar perpajakan yang mengutamakan kesadaran dan pelaporan oleh wajib pajak sendiri.
Penulis : Dina eka anggraini