Latar Belakang Kasus
Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo, menggugat Roy Suryo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan ini terkait fitnah mengenai ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut palsu. Gugatan tersebut didaftarkan pada 15 Juli 2025 dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Baca juga : Penyidik Dalami Kasus Meninggalnya Diplomat Arya Daru dengan Memeriksa Beberapa TKP
Tergugat dalam Gugatan
Selain Roy Suryo, beberapa nama yang turut digugat termasuk Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto. Selain itu, Paiman juga menggugat Kepolisian RI, Presiden Jokowi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sidang Perdana
Sidang pertama gugatan ini dijadwalkan pada Selasa, 29 Juli 2025, di PN Jakarta Pusat, dengan agenda mendalami kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Jokowi.
Tuduhan Fitnah dan Pemalsuan
Paiman Raharjo yang juga mantan Rektor Universitas Prof Moestopo merasa difitnah oleh tuduhan yang menyebut dirinya sebagai otak pemalsuan ijazah Jokowi. Tuduhan ini disebarkan di media sosial antara Mei hingga Juli 2025 oleh Roy Suryo dan kawan-kawan, yang menyebutkan bahwa ijazah Jokowi dicetak di Pasar Pramuka. Namun, penyelidikan oleh Bareskrim Polri telah menghentikan kasus tersebut pada 22 Mei 2025, menyatakan tidak ditemukan tindak pidana.
Laporan Polisi Jokowi
Pada 30 April 2025, Presiden Jokowi melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan atas dugaan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Selain itu, Rektor UGM, Ova Emilia, mengonfirmasi bahwa Jokowi merupakan lulusan sah UGM pada tahun 1985 melalui konferensi pers.
Gugatan Paiman Raharjo
Paiman Raharjo, melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Farhat Abbas, mengajukan gugatan untuk memulihkan nama baiknya dan Jokowi yang tercemar akibat tuduhan tersebut. Dalam gugatannya, Paiman meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1,5 miliar, yang terdiri dari Rp750 juta untuk kerugian materiil dan Rp750 juta untuk kerugian immateriil.
Tuntutan dalam Gugatan
Dalam petitumnya, Paiman meminta agar pengadilan:
- Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1,5 miliar.
- Menyatakan bahwa tuduhan pemalsuan ijazah Jokowi adalah tidak sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Memulihkan nama baik Paiman dan Jokowi di media.
- Memberikan sanksi berupa uang paksa kepada tergugat sebesar Rp1.000.000 per hari jika tidak memenuhi putusan pengadilan.
Harapan Pemulihan Nama Baik
Gugatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Paiman dan Presiden Jokowi serta memulihkan nama baik mereka yang telah tercemar akibat tuduhan fitnah terkait ijazah palsu. Dengan adanya gugatan ini, Paiman berharap agar proses hukum bisa memberi keadilan dan pemulihan citra yang rusak akibat tindakan fitnah tersebut.
Penulis : Dina eka anggraini