Eks Wamendes Paiman Raharjo Gugat Roy Suryo Cs Terkait Tuduhan Fitnah Ijazah Jokowi Palsu

Paiman Raharjo Gugat Roy Suryo dan Lainnya atas Fitnah Ijazah Jokowi Palsu

Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo, menggugat Roy Suryo bersama sejumlah pihak lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan terkait dengan tuduhan fitnah mengenai ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diklaim palsu. Paiman Raharjo merasa difitnah dalam sebuah kampanye di media sosial yang menyebutkan bahwa dirinya terlibat dalam pemalsuan ijazah Jokowi, yang dibuat dan dicetak di Pasar Pramuka. Gugatan ini didaftarkan pada 15 Juli 2025, dengan pihak tergugat selain Roy Suryo, antara lain Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Baca juga : Batas Kewenangan Kepala dan Wakil Kepala Daerah: Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014, Wakil Kepala Daerah Bukan Bawahan

Agenda Sidang dan Tujuan Gugatan

Sidang pertama dalam kasus ini dijadwalkan pada Selasa, 29 Juli 2025. Paiman, yang turut menggandeng advokat Farhat Abbas, mengajukan gugatan ini dengan tujuan untuk melindungi nama baiknya dan Jokowi. Paiman menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1,5 miliar, serta meminta agar perbuatan fitnah dan penghinaan terhadap dirinya dan Jokowi dihentikan.

Kasus Pemalsuan Ijazah Jokowi yang Sudah Dihentikan Polri

Kasus ini berawal dari tuduhan yang dilontarkan oleh Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya mengenai pemalsuan ijazah Jokowi. Pada Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri telah menghentikan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan ijazah Jokowi. Dengan bukti penghentian penyelidikan tersebut, Paiman dan Jokowi merasa difitnah, karena tuduhan yang tidak terbukti.

Gugatan Ganti Rugi dan Pemulihan Nama Baik

Dalam petitum gugatan, Paiman meminta agar para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar. Selain itu, ia juga meminta agar nama baiknya dan Jokowi dipulihkan melalui pengumuman di media massa. Paiman menginginkan agar Roy Suryo dan pihak terkait dihukum untuk membayar ganti kerugian serta tunduk pada putusan pengadilan.

Langkah Hukum Lanjutan dan Perlawanan terhadap Tuduhan Fitnah

Paiman juga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2025, atas dugaan fitnah dan penghinaan yang dilakukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan. Dalam proses pengadilan, Paiman berharap dapat memperoleh keadilan dan membuktikan bahwa tuduhan terhadap dirinya dan Jokowi adalah fitnah belaka.

Baca juga : Ikuti dan Ramaikan! Senam Massal Poco-Poco HUT Ke-60 dan Reuni Akbar SMAN 2 Bandar Lampung Sabtu 2 Agustus 2025

Harapan Paiman untuk Keadilan dan Rehabilitasi Nama Baik

Paiman berharap majelis hakim akan memberikan keputusan yang adil dan memulihkan nama baiknya serta nama baik Presiden Jokowi, yang telah tercemar akibat tuduhan yang tidak berdasar ini. Sebagai tambahan, ia juga menuntut agar para tergugat membayar uang paksa jika tidak melaksanakan keputusan pengadilan.

Penulis : Eka sri indah lestary

More From Author

VISION+ Gandeng CelcomDigi Hadirkan Layanan Streaming di Malaysia

VISION+ Gandeng CelcomDigi Hadirkan Layanan Streaming di Malaysia

Farhat Abbas & Paiman Raharjo Bertemu Jokowi Laporkan Roy Suryo Terkait Tudingan Ijazah Palsu

Farhat Abbas & Paiman Raharjo Bertemu Jokowi Laporkan Roy Suryo Terkait Tudingan Ijazah Palsu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories