Paiman Raharjo Gugat Roy Suryo dan Lainnya atas Fitnah Ijazah Jokowi Palsu
Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo, menggugat Roy Suryo bersama sejumlah pihak lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan terkait dengan tuduhan fitnah mengenai ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diklaim palsu. Paiman Raharjo merasa difitnah dalam sebuah kampanye di media sosial yang menyebutkan bahwa dirinya terlibat dalam pemalsuan ijazah Jokowi, yang dibuat dan dicetak di Pasar Pramuka. Gugatan ini didaftarkan pada 15 Juli 2025, dengan pihak tergugat selain Roy Suryo, antara lain Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Agenda Sidang dan Tujuan Gugatan
Sidang pertama dalam kasus ini dijadwalkan pada Selasa, 29 Juli 2025. Paiman, yang turut menggandeng advokat Farhat Abbas, mengajukan gugatan ini dengan tujuan untuk melindungi nama baiknya dan Jokowi. Paiman menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1,5 miliar, serta meminta agar perbuatan fitnah dan penghinaan terhadap dirinya dan Jokowi dihentikan.
Kasus Pemalsuan Ijazah Jokowi yang Sudah Dihentikan Polri
Kasus ini berawal dari tuduhan yang dilontarkan oleh Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya mengenai pemalsuan ijazah Jokowi. Pada Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri telah menghentikan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan ijazah Jokowi. Dengan bukti penghentian penyelidikan tersebut, Paiman dan Jokowi merasa difitnah, karena tuduhan yang tidak terbukti.
Gugatan Ganti Rugi dan Pemulihan Nama Baik
Dalam petitum gugatan, Paiman meminta agar para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar. Selain itu, ia juga meminta agar nama baiknya dan Jokowi dipulihkan melalui pengumuman di media massa. Paiman menginginkan agar Roy Suryo dan pihak terkait dihukum untuk membayar ganti kerugian serta tunduk pada putusan pengadilan.
Langkah Hukum Lanjutan dan Perlawanan terhadap Tuduhan Fitnah
Paiman juga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2025, atas dugaan fitnah dan penghinaan yang dilakukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan. Dalam proses pengadilan, Paiman berharap dapat memperoleh keadilan dan membuktikan bahwa tuduhan terhadap dirinya dan Jokowi adalah fitnah belaka.
Harapan Paiman untuk Keadilan dan Rehabilitasi Nama Baik
Paiman berharap majelis hakim akan memberikan keputusan yang adil dan memulihkan nama baiknya serta nama baik Presiden Jokowi, yang telah tercemar akibat tuduhan yang tidak berdasar ini. Sebagai tambahan, ia juga menuntut agar para tergugat membayar uang paksa jika tidak melaksanakan keputusan pengadilan.
Penulis : Eka sri indah lestary